11 Karaoke di Tuban Tak Bisa Relokasi

lokasi karaoke tuban

SuaraBanyuurip.com -  Ali Imron

Tuban - Dari 11 pengusaha karaoke di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak bisa lagi relokasi (pindah tempat), setelah  pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan moratorium tentang larangan pendirian tempat hiburan malam baru.

“Sampai saat ini kami hanya merestui 11 karaoke,” tegas Bupati Tuban, Fathul Huda, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/5/2018).

Bupati dua periode di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) ini, menjelaskan relokasi sama dengan mengurus izin baru baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin operasionalnya. Apabila hal ini dibiarkan, maka para pengusaha akan dengan mudah mengembangkan usaha tempat hiburan malam. 

Sikap tegas Bupati kelahiran Kecamatan Montong ini untuk mengantisipasi upaya yang dilakukan salah satu karaoke illegal penyumbang pajak berinisial “DK” yang gagal merelokasi tempat usahanya dari Utara ke Selatan Jalan Pantura di KM 4 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Tempat hiburan malam tersebut langsung ditutup setelah ketahuan beroperasi tanpa memiliki izin. 

“Surat penutupan DK baru di Selatan jalan sudah saya buat,” tegas Fathul Huda. 

Baca Juga :   30 KK Desa Katur Bakal Terdampak Pembangunan Jalan Tol Ngarobat

Soal IMB DK baru, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, langsung angkat bicara. Politisi PKB Tuban ini telah mengecek dokumen IMB, ternyata untuk rumah tangga, bukan usaha tempat hiburan. 

IMB tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Jenu, bukan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tuban. Pemerintah Kecamatan Jenu telah melakukan pelanggaran karena sudah melangkah jauh dari kewenangannya. 

“IMB DK baru keluar akhir 2017 tapi bukan untuk tempat usaha,” sergah Wabup kelahiran Kecamatan Rengel ini. 

Sebatas diketahui, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium perijinan bagi 11 karaoke. Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan tersebut meliputi, A’as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu). 

Dari 11 karaoke ini, di tahun 2015 telah menyumbang pajak ke daerah sebesar Rp273.500.000, dari target Rp248.000.000. Tahun 2016 realisasi pajak karaoke Rp243.700.000 dari target Rp204.000.000, dan tahun 2017 realisasinya Rp281.530.000 dari target Rp273.500.000. 

Baca Juga :   Kelurahan Balun Siapkan Relokasi Warga Tergusur

Pada bulan Januari 2018 lalu, Dinas PM PTSP dan Naker belum mengeluarkan izin usaha bagi DK di tempat yang baru. Waktu itu, pemilik karaoke baru sebatas konsultasi terkait relokasi tempat hiburan dari Utara ke Selatan Jalan Pantura. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *