Warga Ring 1 Blok Cepu Terancam Kehilangan Tanah

Warga Ngraho di komisi A

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Sebanyak 15 warga Dusun Bringan, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi Komisi A, DPRD Bojonegoro, Jumat (11/5/2018).

Kedatangan warga desa ring satu Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Banyuurip, Blok Cepu tersebut tak lain adalah untuk mengadukan nasibnya yang terancam kehilangan tempat tinggal.

“Kami mewakili 55 Kepala Keluarga datang ke Komisi A untuk meminta keadilan,” kata salah satu warga, Suko Pujianto, kepada Suarabanyuurip.com usai menemui Komisi A.

Saat ini, dari luas lahan 5000 meter persegi yang ditempati oleh 55 Kepala Keluarga (KK) diakui milik desa berdasarkan Buku C yang berbunyi “Bondo Deso”. Akan tetapi, di Buku B1, pihak desa tidak bisa membuktikannya.

“Meski itu ada bunyi Bondo Deso, tapi kan tidak jelas asal usulnya,” jelas Suko.

Dia menyatakan, tanah yang ditempati puluhan warga tersebut sudah dihuni selama 50 tahun lalu atau sejak zaman Belanda. Selama ini, tidak ada pungutan pajak atau apapun dari pihak desa maupun Pemkab.

Baca Juga :   Debit Air Bengawan Solo Turun

“Kita sudah upaya menjadikan hak milik, tapi selalu buntu,” tandasnya.

Dia berharap, Komisi A bisa membantu menyelesaikan kasus ini supaya tanah yang ditempati turun temurun bis menjadi hak milik warga dan tidak diakui begitu saja milik desa.

“Kami khawatir, dengan adanya program PTSL dan Prona dari BPN, tanah yang kami tempati disertifikatkan desa,” pungkasnya. 

Sementara Wakil Ketua Komisi A, Anam warsito, mengatakan, Selama ini tanah tersebut tidak ada sewa atau retribusi lainnya. Sehingga, jika tanah itu digunakan untuk warga tidak ada masalah.

“Warga takut jika tanah itu disertifikatkan desa, sementara selama ini ditempati puluhan tahun dan menginginkan sertifikat atas nama mereka,” tandasnya.

Menurutnya, jika tanah itu ditempati turun-temurun toh juga tidak akan mengganggu stabilitas neraca desa. Sehingga persoalan ini caranya harus ditetapkan musyawarah desa (Musdes) yang kemudian digunakan untuk warga.

“Kita akan mendorong desa mmutuskan musdes untuk itu,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Ngraho, Samad, mengaku, akan memberikan konfirmasi yang lengkap di kantor desa Senin depan.

Baca Juga :   Tinggal Dua Bulan, APBD Bojonegoro Baru Terserap 50%

“Saya tunggu Senin depan di kantor desa, Mbak,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *