Oknum Mantan Camat Jenu Terseret Kasus Izin DK

Sidak tempat karaoke

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Tuban – Di soalnya izin operasi tempat hiburan malam Dunia Karaoke (DK) oleh Bupati Tuban, Jawa Timur, Fathul Huda, waktu lalu ternyata bukan hanya sebatas relokasi. Belakangan persoalan ini muncul, karena sebelumnya ada kesalahan teknis oknum mantan Camat Jenu dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“IMB DK ternyata hanya untuk rumah tangga, bukan tempat usaha,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di DK Km 4 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (11/5/2018).

Kendati demikian, Miyadi enggan menyebut nama oknum mantan Camat Jenu tersebut. Intinya oknum itu sekarang sudah pensiun, sehingga tak bisa dipersoalkan lagi.

Maksud dari kesalahan teknis itu adalah, IMB yang diajukan tidak sesuai standart aturan Pemkab. IMB tersebut dikeluarkan oleh Camat Jenu, sedangkan kewenangan camat mengeluarkan IMB itu bersifat kebutuhan keluarga. Kalau untuk IMB usaha, yang mengeluarkan harus Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban.

Saat pertemuan di kantor DPRD pagi harinya, Miyadi telah mewarning kepada semua pejabat kecamatan. Jika mau mengeluarkan IMB ataupun lainnya, harus belajar Perda yang mengaturnya.

“Ini murni kesalahan teknis di pejabat dalam mengeluarkan IMB,” terang politisi PKB Tuban.

Sejak mengetahui keteledoran pejabat semacam ini, dia telah meminta Bupati menindak langsung karena menyalahi prosedur. Pada akhirnya perbuatan tersebut merugikan orang lain, yakni pengusaha DK yang setiap bulan setor pajak ke Pemkab Tuban.

Kalau kondisinya seperti ini, akhirnya ada dua rekomendasi yang menjadi jalan tengah persoalan. Pertama, ketika DK mau beroperasi diperbolehkan dengan catatan menggunakan tempat lama. Kedua, ketika mau menggunakan tempat baru ini harus diurus dan diselesaikan izinnya.

Baca Juga :   Optimalkan Serapan Gabah, Beras, dan Jagung 2026 di Lamongan, Bulog Bojonegoro Koordinasi Lintas Sektor ‎

“Waktu satu bulan selama puasa saya pikir cukup untuk mengurus izin diantaranya IMB dan lingkungan,” sarannya.

Keterangan dari Pemdes Sugihwaras, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, menyatakan jika izin lingkungan sudah rampung. Tinggal IMB saja sebenarnya, dan yang mengeluarkan harus Dinas PM PTSP dan Naker Tuban. Jika IMB sudah jadi, bisa dilampirkan untuk mendapatkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Setelah Sidak Komisi A, DK memiliki peluang besar untuk beroperasi di lokasi yang baru. Kacamata dewan menyebut, jika relokasi ini tidak menyalahi moratorium Bupati Tuban yang hanya melegalkan 11 karaoke.

“Selama TDUP belum jadi kami minta tak beroperasi dulu, demi kepatuhan terhadap regulasi,” pintanya.

Pria humanis ini menegaskan, jika DK sebenarnya sudah mengantongi izin operasi yang kebetulan letaknya di Utara jalan Pantura Tuban-Semarang. Adanya relokasi ini, direkomendasikan untuk melengkapi izinnya seperti semula bukan baru.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Dunia Karaoke, Muhammad Sholeh menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya hanya miskomunikasi antara pengusaha dengan pemerintah. Bagaimanapun masyarakat mempunyai hak untuk berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak.

”Harusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada kami, karena yang mencari penghidupan disini ada sekira 70 orang ini juga harus dipikirkan,” sergahnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi izin-izin yang kurang. Harapannya setelah lebaran tempat hiburan malam ini dapat beroperasi kembali.

”Kami akan mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :   Sebelas Warga Segera Diungsikan

Sebelumnya, Bupati Tuban menegaskan, dari 11 pengusaha karaoke atau tempat hiburan malam di wilayahnya tak bisa lagi relokasi atau pindah tempat usaha. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tak akan mengeluarkan izinnya, karena melanggar moratorium yang sudah ditetapkan.

Bupati dua periode di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) ini, menjelaskan relokasi sama dengan mengurus izin baru baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin operasionalnya. Apabila hal ini dibiarkan, maka para pengusaha akan dengan mudah mengembangkan tempat hiburan malamnya.

Sikap tegas telah diambil Bupati kelahiran Kecamatan Montong ini. Upaya salah satu karaoke penyumbang pajak berinisial “DK” merelokasi tempat usaha dari Utara ke Selatan Jalan Pantura di KM 4 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu gagal. Ketahuan operasi tanpa memiliki izin, Pemkab langsung menutupnya.

“Surat penutupan DK baru di Selatan jalan sudah saya buat,” tegas Fathul Huda.

Sebatas diketahui, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium perijinan bagi 11 karaoke. Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan tersebut meliputi, A’as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu).

Dari 11 karaoke ini, di tahun 2015 telah menyumbang pajak ke daerah sebesar Rp273.500.000, dari target Rp248.000.000. Tahun 2016 realisasi pajak karaoke Rp243.700.000 dari target Rp204.000.000, dan tahun 2017 realisasinya Rp281.530.000 dari target Rp273.500.000. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *