LBHA Trisakti Indonesia Jatim Desak DPR Sahkan UU Teroris

LBHA Trisakti Indonesia Jatim

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Trisakti Indonesia Jawa Timur mengecam aksi bom bunuh diri di beberapa gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018), yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. 

Ketua LBHA Trisakti Indonesia Jatim, M. Ali Shodikin, merasa prihatin dan berduka sedalam-dalamnya atas terjadinya pemboman di tempat ibadah. Pihaknya mengutuk setiap tindakan kekerasan yang dilakukan teroris. 

“Kami ikut berbelasungkawa kepada segenap korban. Masyarakat luas agar tetap tenangan tabah seraya berhati-hati dan tetap meningkatkan kewaspadaan,” kata Ali melalui siaran persnya yang dikirim kepada suarabanyiurip.com. 

Dijelaskan, rancangan revisi Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disepakati pemerintah bersama parlemen sejak awal 2016 lalu, pasca penyerangan bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016.

Pemerintah mengajukan revisi, salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme. Beberapa sorotan di antaranya pelibatan TNI. 

Di DPR, pembahasan revisi itu melalui Panitia Khusus UU Antiterorisme. Ketua Pansus adalah Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra. Sedangkan wakil ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (purn) Supiadin Aries (NasDem).

Baca Juga :   Listrik Subsidi 450 VA Akan Dihapus, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Rencana pengesahan RUU antiterorisme itu beberapa kali ditunda, termasuk dalam paripurna 26 April 2018 lalu. Karena itu, banyak yang mempertanyakan kinerja panitia khusus dalam membahas undang-undang itu.

“Kami minta pemerintah serius dan segera mengeluarkan Perppu Anti-Terorisme karena berlarutnya revisi UU Anti-Terorisme di DPR RI,” tegas Ali. 

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjadi kuat dan tidak menyerah dalam menghadapi aksi-aksi semacam ini, serta menumbuhkan keharmonisan bersama. 

Setelah menyaksikan dan mencermati dengan seksama rangkaian peristiwa di atas, LBHA Trisakti Indonesia Jatim sepakat mengeluarkan enam pernyataan sikap. Pertama, mengutuk pelaku serangan bom di gereja Surabaya. Sebab serangan bom yang menewaskan dan melukai puluhan warga sipil adalah tindakan yang sangat kejam dan biadab.

Kedua, berharap Pemerintah tidak lengah, namun terus meningkatkan langkah antisipatif terhadap gerakan teroris yang masih ada agar peristiwa seperti ini tidak terus-menerus terjadi lagi di kemudian hari. 

Ketiga, mendesak DPR RI untuk segera menetapkan Rancangan Undang- Undang Terorisme menjadi Undang-Undang Terorisme yang dapat segera diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga :   Sungai Tercemar B3, Pemkab Tuban Gamang Bertindak

Keempat, mendukung terus segala upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan seluruh aktivitas terorisme di Indonesia. Saatnya Pemerintah serta aparatur penegak hukum bertindak tegas memberantas para pelaku dan jaringan terorisme sampai ke akar-akarnya.

Kelima, berharap agar Pemerintah dan pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan dan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik tentang peristiwa serangan teroris ini agar bisa memberi pemahaman dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Mengajak seluruh warga Indonesia untuk bersatu padu menahan diri, tidak terprovokasi serta terus menggalang solidaritas kemanusiaan sekaligus menolak segala bentuk kekerasan serta tetap melawan aksi terorisme dan paham radikalisme di Indonesia.

Keenam, menghimbau warga masyarakat untuk tidak bertindak emosional sehingga terjebak ikut menyebarkan semua video dan foto pemboman gereja guna mencegah terciptanya rasa takut masyarakat luas sebagaimana target yang diharapkan oleh terorisme. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *