SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Exxon Mobil Cepu Limited. (EMCL) bekerja sama dengan lembaga pengembangan teknologi pedesaan (LPTP) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Tuban, akan membangun satu unit apartemen ikan di Desa Karangagung, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai upaya meningkatan sumber penghidupan komunitas nelayan.Â
Apartemen ikan akan dibangun di Laut Jawa tepatnya di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sekitar penampungan minyak terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang pada titik koordinat S 06’44’11.5″ dan E 112’12’51.0″ dengan ukuran 7m x 7m x 7m.
“Apartemen ikan ini bahasa keseharian nelayan adalah rumpon,” ujar Ketua HNSI Cabang Tuban Faisol Rozi, kepadasuarabanyuurip.com usai sosialisasi di Balai Desa Karangagung, Palang, Rabu (23/5/2018).
Faisol menjelaskan, tujuan pembangunan apartemen ikan ini untuk mengembangkan model perbaikan ekosistem laut. Sekaligus meningkatkan populasi ikan berbasis nelayan. Proyek ini akan dilaksanakan kisaran bulan Juli sampai Agustus 2018.
Dengan adanya rumpon di laut, maka ikan akan dapat berkembang biak disana. Berbagai jenis rumpon ditanam oleh nelayan seperti rumpon dari bambu, ban, maupun furnitur besar dan rumah dan apartemen ikan.Â
Untuk di wilayah perairan Tuban sendiri, terdapat FSO Gagak Rimang milik EMCL yang memiliki pancang besar dan diyakini nelayan ditumbuhi berbagai biota laut. Namun sebenarnya wilayah FSO ini merupakan wilayah yang tidak diizinkan untuk adanya aktivitas perikanan tangkap di sekitarnya, agar keamanan operasional pengangkutan minyak mentah dari Bojonegoro dapat terjaga.Â
Oleh karena itu, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman maksud, tujuan, dan manfaat apartemen ikan dan zona aman FSO Gagak Rimang, maka LPTP menyelenggarakan sosialisasi zona aman dan pembangunan apartemen ikan.Â
Keberadaan rumah ikan ini sangat penting, karena berfungsi sebagai area pemijahan dan asuhan agar ikan, udang, cumi, rajungan, maupun biota laut lainnya dapat berkembang biak dan tumbuh. Dalam UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan, dijelaskan pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Â
“Kami berharap apartemen ikan ini juga bisa menjaga ekosistem anemon laut, soft coral, jelatung laut, ascidian, dan kipas laut,” terangnya.Â
Sementara, Kapten FSO Gagak Rimang, Vincent Charles, juga menyosialisasikan area terbatas dan eksklusif yang dilarang adanya kegiatan navigasi dan penangkapan ikan untuk melindungi instalasi EMCL. Area terbatas sendiri, memanjang dalam radius 500 meter dari setiap intalansi. Sedangkan area ekslusif diperluas dalam radius 2.000 meter dari setiap instalansi.Â
“Area eksklusif ini juga kerap disebut area terminal laut,” sergahnya.Â
Alasan nelayan dilarang mendekat, karena bahaya terjadinya tumpahan minyak, listrik statis, gas berbahaya (H2S), tubrukan, gagal mesin, menuver terbatas tanker, dan floating hoses & Mooring Hawsers.Â
Salah satu nelayan Karangagung, Amrozi, meminta rumpon yang akan dipasang harus diberi jangkar supaya tidak geser. Karena pengalamannya beberapa tahun lalu, banyak terumbu karang yang rusak akibat tersapu ombak.Â
“Rumpon juga harus dikasih tanda yang bisa dilihat dari jauh,” pintanya.Â
Sebatas diketahui, hadir dalam sosialisasi ini meliputi, Muspika Kecamatan Palang, Kamladu Palang, Polairud Palang, HNSI Cabang Tuban, Pemerintah Desa Karangagung, BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkantibmas Karangagung, EMCL, Ketua Yayasan LPTP Surakarta, dan perwakilan nelayan Karangagung sebanyak 75 orang. (aim)