SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mewanti-wanti PNS di wilayahnya untuk tidak nekat mudik pakai mobil plat merah. Jika ketahuan menggunakan mobil dinas, siapapun PNSnya maka akan dikenakan Surat Peringatan (SP 1).
“Ya gak boleh, karena menggunakan aset negara,” ujar Gubernur Soekarwo, kepada suarabanyuurip.com di Jembatan Cincin Widang-Babat, Rabu (6/6/2018).
Untuk instruksi waktu parkir mobil plat merah itu, Pak de Karwo sapaan akrabnya lupa, tetapi suratnya sudah dibuatnya dan akan diberikan ke semua Bupati dan Walikota di wilayahnya. Dengan tegas, jika ada PNS yang mokong akan langsung ditabulasi dan dikenakan SP 1.
Larangan tersebut untuk penegakan disiplin PNS, dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Pimpinan instansi pemerintah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan kegiatan mudik.
Dalam keterangannya di media nasional, Menteri PAN-RB, Asman menegaskan, tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Oleh karena itu, para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS, kecuali dengan alasan penting.
Lebih dari itu, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap bertugas, seperti pegawai rumah sakit, Imigrasi, Bea-Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lainnya, dapat diberi tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat 3 PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah. Larangan itu diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Poin kelima SE juga menyebut, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, belum menerima surat edaran dari Gubernur Jatim soal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Secara keseluruhan di Pemkab Tuban kurang lebih ada 80 mobil plat merah.
“Kita tunggu sampai hari Jumat (8/6) besok,” pungkasnya. (Aim)