SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan barang bukti 862 liter minuman keras (Miras) dalam dalam operasi Pekat Semeru 2018 yang dilakasanakan selama dua belas hari.
Dalam operasi tersebut, korps baju coklat ini berhasil mengungkap 113 kasus diantaranya curat dan pemerasan,4 kasus dengan tersangka 11 orang, 5 kasus perjudian dengan tersangka 7 orang, satu kasus sapi gelonggong dengan 1 orang tersangka.
Kemudian, satu kasus pembuangan bayi dengan satu tersangka, satu kasus pemerkosaan dengan satu tersangka.Â
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menghimbau, dengan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2018 ini, agar tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi atau mengkonsumsi minuman keras. Pengguna miras berdampak negatif yaitu berkembang ke arah tindak pidana dan kedepan bisa kembali menimbulkan situasi kamtibmas yang tidak kondusif.
“Setelah disita, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti miras,” tegas Ary Fadli saat konferensi Pers ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2018, Satgas Pangan dan Pemusnahan minuman keras di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Rabu (6/6/2018).
Giat pemusnahan miras tersebut dihadiri juga oleh Pj Bupati Bojonegoro, Suprianto, dan jajaran Muspida yakni Dandim 0813, Letkol ARH Redinal Dewanto, Ketua Pengadilan Negeri, Nur Jamal, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Muhaji, dan Ketua FKUB, Alamul Huda, .(rien)