SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali digelar, pada Kamis (7/6/2018), dengan agenda pembacaan putusan.
Selama sidang berlangsung penggugat, Ahmad Bagus Kurniawan, dan kuasa hukumnya, serta tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 di dampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4, hadir semua.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransis Sinaga, eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Kuasa hukum tergugat 2, Heri Firnando,menyampaikan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar.
“Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro,” tegas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya.
Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya mendapat konfirmasi dari penggugat maupun kuasa hukumnya. (rien)