SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, didalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), Pertamina EP Cepu (PEPC) harus memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 25 persen dari keseluruhan luas lahan.
“Kami menyarankan untuk menanam pohon Trembesi dengan ukuran pohon minimal dua meter,” kata kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (8/6/2018).
Sesuai dokumen AMDAL, PEPC harus mulai menanam tahun 2018 ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pohon yang ditanam, minimal memiliki ketinggian 2 meter lebih.
“Untuk pelaksanaannya nanti, kami akan melakukan pengawasan,”ujarnya.
Pihaknya mengakui, penanaman pohon sudah dilakukan PEPC sejak awal berada di Bojonegoro, hanya saja untuk memenuhi 25 persen belum dilaksanakan. Saat ini, laporan yang diterima, PEPC tengah melakukan pengadaan bibit pohon melalui pihak ketiga.
“Ya kita tunggu kelanjutannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Public and Government Affair Manager PEPC, Kunadi, belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.(rien)Â