100 Karyawan PD Pasar Bojonegoro Terancam Di-PHK

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro,akan mengambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar setelah sebelumnya dikelola sendiri oleh perusahaan daerah.

“Sementara untuk karyawannya akan dilakukan seleksi ulang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Yudhistira, Kamis (14/6/2018). 

Seleksi ulang karyawan bertujuan agar kinerja PD Pasar yang selama ini dinilai kurang maksimal, bisa diperbaiki lagi. Hanya saja, pihaknya tidak melarang jika yang melakukan seleksi ulang adalah karyawan lama. 

Yudhistira mengungkapkan, dengan dibubarkannya PD Pasar, maka semua karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara nantinya, Disperindag akan memberlakukan sistem kontrak dan memberi gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

“Jumlah Karyawan PD Pasar lebih dari 100 karyawan, mulai petugas kebersihan sampai pengelola,” imbuhnya. 

Pengalihan proses pengelolaan PD Pasar tersebut kini masih pada tahap pencabutan peraturan daerah (Perda). Dalam pengelolaan baru nantinya tidak lagi mengacu pada orientasi bisnis, akan tetapi lebih pada pengembangan pengelolaan pasar tradisional.

“Supaya  tidak kalah dengan pasar modern,” tukasnya.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Gelar Piramida dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Untuk diketahui, PD Pasar memberikan masukan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 lalu, sebesar kurang lebih Rp45 miliar. Jumlah tersebut merupakan pemasukan dari 12 pasar yang dikelola PD Pasar. 

PAD itu dinilai masih minim sehingga tidak memberikan efesiensi pengelolaan. Oleh karenanya, dengan adanya pengelolaan PD Pasar oleh Dinas Perdagangan diharapkan bisa lebih maksimal.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *