SuaraBanyuurip.com -Â Â Ali Imron
Tuban-  Tak kurang dari 200 orang Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur, menerima pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Remisi Idul Fitri tahun ini, diusulkan melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) versi 3.6.
“Remisi ini diberikan khusus bagi Napi yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Sugeng Indrawan, melalui siaran resmi yang diterima suarabanyuurip.com, Jumat (15/6/2018).
Sugeng menegaskan, syarat adminitratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin adminitrasi), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.Â
Narapidana yang termasuk dalam kategori pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012, harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana terkait ketentuan ini adalah, korupsi, terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal loging, serta kejatahan transaksional terorganisasi.Â
Kalapas Humanis ini, merinci data Napi yang menerima Remisi Khusus (RK) I dan II 2018. Untuk yang terkait PP 99 tahun 2012, RK I sebanyak 189 orang dan RK II ada 1 orang total jumlahnya 190 Napi. Sedangkan yang terkait PP 99 tahun 2012, RK I ada 10 orang dan RK II tidak ada.Â
“Semoga 200 Napi yang menerima remisi ini tetap semangat di Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.Â
Remisi ini diberikan persis setelah semua Warga Binaan Lapas, melakukan Salat Idul Fitri di dalam Lapas yang berada di Jalan Veteran Tuban. Tampak para Napi khusuk, dan ceria saat menerima pengurangan masa tahanannya. (aim)