Jurnalis Diminta Berimbang Sajikan Berita Pilgub Jatim

Sosialisasi Pilgub jatim

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Dalam sosialisasi dengan komunitas jurnalis pada Jumat (22/6) sore di Gang Resto Jalan Pramuka Tuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta kepada para Jurnalis dalam menyajikan berita seputar Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) berimbang.

Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi lengkap. Sekaligus mendorong gairah warga memberikan suaranya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

“Kami butuh dukungan media untuk menyukseskan Pilgub Jatim,” ujar Komisioner KPU Tuban, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yayuk Dwi Agus Sulistiyorini, kepada suarabanyuurip.com disela-sela acara.

Yayuk sapaan akrabnya, menegaskan, jika selama ini KPU yang berkantor di Jalan Pramuka Nomor 3 Tuban terbuka terhadap media. Ketika ada temuan dan dikonfirmasikan, KPU akan dengan senang hati memberikan jawaban klarifikasinya.

Harmoni inilah yang selama ini menjadi komitmen penyelenggara pemilu. Kesukseskan Pilkada juga ditentukan para kuli tinta. Selama berita Pilgub berimbang, tentu tidak ada pihak yang dirugikan dan masyarakat cerdas dalam menentukan pilihannya.

Sebagainana amanat PKPU, minimal H-3 harus dilakukan pertemuan dengan Forkopimda, stakholder terkait termasuk di dalamnya jurnalis. Upaya ini merupakan bagian persiapan menyukseskan, hajat besar demokrasi lima tahunan.

Baca Juga :   Elektabilitas Wahono-Nurul Unggul 81 Persen, Teguh-Farida Jeblok di 8,5 Persen

“Kami harap sinergi ini terus berlanjut,” terang perempuan humanis ini.

Menyajikan berita berimbang, juga ditegaskan oleh penasehat Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Tuban, Teguh Budi Utomo. Jurnalis Surabayapost.id tersebut, menjelaskan, setiap media sah menerima iklan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon), tapi harus dikemas dalam news yang baik. Artinya tidak boleh mendiskreditkan paslon lainnya.

“KPU sudah membuka ruang informasi ke media. Karena sebagai mitra, wartawan hanya butuh informasi,” sergah jurnalis senior di Tuban ini.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh menjelaskan, beberapa hal. Pertama faktual, dimana fakta menjadi segala-galanya dalam pemberitaan di pemilu. Sebagai wartawan kita harus menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang bebas dan bertanggungjawab.

Kedua profesionalisme, saat wartawan datang ke TPS untuk melakukan reportase harus menunjukkan kartu pers. Dengan demikian, nara sumber akan sukarela membuka data. Namun demikian, kepercayaan publik akan terasa ketika kita profesionalisme.

Tak kalah pentingnya adalah verifikasi temuan lapangan, karena merupakan harga mati. Saat verifikasi jurnalis juga harus legowo, karena terkadang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi. Saat verifikasi juga harus adil memberi ruang ke semua Paslon.

Baca Juga :   Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Berkesempatan Ikut PPPK

“Bagian lain dari verifikasi yakni harus menggunakan azas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Pasca reportase, manakala berita yang dinaikkan belum ada hak jawab wartawan memiliki kewajiban memberi ruang hak jawab ke narasumber. Hak jawab yang diberikan tidak boleh terlalu lama. Maksimal 3 jam harus ada hak jawab dari pihak yang belum terkonfirmasi.

“Hak jawab pun juga diberikan secara proporsional,” tambahnya.

Sebagai awak media, juga jangan memuat berita menyesatkan. Jika terjadi berita tersebut harus dicabut, dan menyantumkan permintaan maaf. Dikarenakan setiap produk jurnalistik,  harus dipertanggungjawabkan ke publik.

Ketua PWI Tuban, Pipit Wibawanto, menambahkan, media cetak dan online lebih mudah meliput, tapi kalau televisi memiliki sudut pandang berbeda dalam Pemilu. Disarankan segera ada grup WA antara Humas KPUD, dan wartawan supaya update informasi seputar Pilkada.

“Keselarasan inilah yang kelak menyukseskan setiap Pilkada di Bumi Wali,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *