Lahan Perhutani Cepu Bakal Dimanfaatkan untuk Tanaman Tebu

Tanam tebu

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Ratusan hektar lahan Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bakal ditanami tebu untuk pemenuhan kebutuhan produksi pabrik gula. Terdapat dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diketahui telah mengajukan izin kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX dan PT Gendhis Multi Manis (GMM) Bulog. 

Administratur (Adm) Perhutani KPH Cepu, Agus Yulianto, menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT GMM untuk pemanfaatan lahan hutan.

“Akan digunakan untuk tanaman tebu,” terangnya, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (23/6/2018). 

Anak Perusahaan Perum Bulog tersebut telah mendapat izin dari KLHK, untuk melakukan pengeloaan lahan hutan di wilayah KPH Cepu seluas 751,95 hektare (ha).

“Sejauh ini untuk tahap pertama baru dilakukan survei lahan 372,27 ha dan segera dilakukan kerja sama. Jadi tidak sekaligus total yang sudah diizinkan,” tutur Agus.

Menurutnya, rencana pemanfaatan lahan hutan tersebut sudah sejak awal tahun 2018 lalu. Dan akan digunakan mulai tanam pada tahun ini juga.

Baca Juga :   Bupati Larang Distributor Jual Pupuk Sistem Paketan

“Kalau tidak ada kendala, pada awal semester 2 ini akan dilakukan penanda tanganan kerja sama. Difasilitasi oleh Perhutani Divre Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sementara, untuk lokasi tanam yang dilakukan tersebar di 4 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sambong, Jiken di Kabupaten Blora, serta Kecamatan Kedewan dan Kasiman di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasubsi Perencanaan KPH Cepu, Suryati, menambahkan, bukan hanya PT GMM saja yang akan memanfaatkan lahan hutan. Sebelumnya, PTPN IX juga telah mendapat izin dari KLHK untuk memanfaatkan lahan hutan di KPH Cepu. Dan sudah dilakukan penanda tanganan PKS pada bulan Februari 2018 lalu yang difasilitasi oleh Divre Jawa Tengah.

“Dengan luas 313,27 ha dengan jangka waktu 5 tahun. Lokasinya berada di Kecamatan Kedungtuban,” tambahnya.

Dari kerja sama itu, pihak PTPN IX diwajibkan oleh KLHK untuk membayar Dana Pembangunan Hutan (DPH) sebesar Rp4juta per Ha.

“Kami juga mendapatkan dana Sharing sebesar 34% dari produksi tebu yang dilakukan PTPN IX,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelat merah itu juga harus melibatkan masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga :   Pendapatan Bojonegoro di APBD-P 2018 Turun 1,04 persen

“Tenaga kerja dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Kerja sama yang dilakukan tersebut, Perhutani berhak mendapat laporan pekerjaan dari PTPN IX. “Jumlah tebangan sampai angka rendemen,” kata Suryati.

Meski sudah dilakukan PKS, namun dari PTPN IX juga belum melakukan penanaman tebu. “Informasinya nanti pada bulan Oktober baru dilakukan penanaman,” tambahnya.

Saat disinggung terkait konsep kerjasama dengan PT GMM apakah disamakan dengan PTPN IX, dirinya mengaku ada kemungkinan disamakan.

“Bisa saja konsep kerja samanya nanti tidak berbeda dengan yang sudah ada,” tutupnya.

Terpisah, Putri, Humas PT GMM Bulog, enggan memberikan keterangan terkait rencana penanaman tebu di lahan perthutani.

“Untuk konfirmasi mengenai hal ini mohon maaf saat ini saya belum bisa jawab. Karena saya harus konfirmasi dahulu dengan pak General Manager. Karena konfirmasi mengenai hal tersebut diluar kapasitas saya. Apabila Pak GM berkenan menjawab, nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, GMM belum juga memberikan penjelasan.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *