Pengusaha Terapkan UUP Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Pengusaha terapkan UUP bisa dipidana

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Pencabutan dua peraturan bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan (UUP) Industri Padat Karya tertentu dan Perbup Nomor 14/2015 tentang besaran dan wilayah pemberlakuan UPP Padat Karya Tertentu, oleh Pemkab setempat sebagai upaya melindungi pengusaha, dan masyarakat.

Jika dua perbup produk mantan Bupati Bojonegoro dua periode, Suyoto, itu tetap dipaksakan justru akan menjadikan pengusaha terancam pidana, sebab melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan karena membayar karyawannya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No.13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Kemudian Pasal 185 ayat (1) UUK juga disebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga :   Jual Emas untuk Cukupi Kebutuhan Ramadan

“Kasihan pengusaha, jangan sampai kena sanksi pidana. Begitu juga masyarakat, mereka dapat upah di bawah UMK,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Suprianto kepada suarabanyuurip.com usai halal bi halal dengan aparatur sipil negara (ASN) di rumah dinas komplek Kantor Pemkab, Jumat (22/6/2018).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, menjelaskan, pencabutan dua perbup terkait UUP itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakarjaan berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum, yang pada intinya terkait upah minimum ketenagkerjaan menjadi kewenangan Gubernur, dan Upah Minimum yang dikenal dalam peraturan tersebut adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Pemerintah Provinsi Jatim, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provnsi melalui surat tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 560/2500/108.4/2018, tentang UUP yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro tidak mempunyai dasar kewenangan.

“Selain itu sudah tiga tahun sejak UUP ditetapkan mulai 2015 sampai 2018 tidak ada penyesuaian dengan UMK yang setiap tahun ada kenaikan,” tegas Heru saat jumpa pers di rumah dinas di hari yang sama.

Baca Juga :   Konsumsi Solar Diprediksi Turun 3 persen

Untuk diketahui, tahun 2018 ini, besaran UMK di Bojonegoro mencapai Rp 1.720.000, sementara UUP yang  ditetapkan dalam perbub tersebut masih pada angka Rp1.050.000. Terdapat selisih Rp600 ribu lebih.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto menambahkan, sejak pencabutan tersebut UUP sudah tidak berlaku lagi, dan perusahaan wajib menerapkan UMK.

“Untuk menindaklanjuti ini kita akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan, khususnya di pedesaan yang menerapkan UUP,” sambung Agus, sapaan akrabnya.

Rencananya sosialisasi dilaksanakan di Gedung Pusat Industri Kreatif Jalan Veteran pascapilkada.

“Kalau sekarang takutnya dikait kaitkan pilkada. Nanti habis pilkada saja kita undang perusahaan-perusahaan,” pungkas Agus. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *