Bawaslu Tuban Petakan 1.291 TPS Rawan Pelanggaran

Data rawan pilgub jatim di tuban

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

Tuban– Dimasa tenang kampanye atau H-2 pelaksanaan Pilgub Jatim, Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengeluarkan data pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pelanggaran. Dari 20 kecamatan, sedikitnya ada 1.291 TPS yang disebut rawan berdasarkan 15 indikator pemetaan.

“Kami sudah petakan TPS rawan dan datanya sudah kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, TNI, dan Polri,” ujar anggota Bawaslu Tuban, M. Arifin, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Senin (25/6/2018).

Arifin sapaan akrabnya, menegaskan, Kecamatan Semanding memiliki TPS rawan terbanyak dengan jumlah 212 TPS. Diikuti Widang dengan 113 TPS rawan, 92 TPS di Tuban, 83 TPS di Kecamatan Rengel, 77 TPS Kenduruan, 76 TPS di Palang, 75 TPS di Merakurak, 74 TPS di Kerek, dan 60 TPS di Singgahan.

Lainnya sebanyak 59 TPS rawan di Senori, 57 TPS di Jenu, 47 TPS di Tambakboyo, 45 TPS di Bancar, 44 TPS di Montong, 40 TPS di Bangilan, 39 TPS di Jatirogo, 32 TPS di Plumpang, 30 TPS di Soko, 23 TPS di Parengan, dan 13 TPS di Grabagan.

Mantan aktivis GMNI Tuban ini menambahkan, Bawaslu lebih fokus pada indikator 1 dimana terdapat pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk DPT. Konsekuensinya jika KPU memberikan C6 ke pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal/pindah atau lainnya, maka rawan disalahgunakan. Dalam indikator ini terbanyak Kecamatan Semanding dengan 68 TPS rawan, 35 TPS di Palang, 21 di Widang, 20 TPS di Bancar, dan 16 TPS di Merakurak.

Baca Juga :   Hasil Pilkada Menunggu Penghitungan KPU

Tak kalah perhatiannya pada indikator 2 terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk DPT. Bawaslu khawatir jika masyarakat enggan memberikan hak pilihnya hadir di TPS, dengan alasan tidak ada di DPT. Harapannya KPU memberitahu di sekitar TPS, bahwa tanggal 27 Juni ada Pilgub dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket). Peta rawan terbanyak di Singgahan dengan 60 TPS, 56 TPS di Singgahan, 52 TPS di Senori, 51 TPS di Widang, dan 49 TPS di Kerek.

Pada indikator 3 terdapat pemilih disabilitas, terbanyak ada di Kecamatan Semanding 113 TPS, 50 TPS di Tuban, 40 TPS di Tambakboyo, 31 TPS di Widang, dan 17 di Palang. Sedangkan indikator 4 terdapat jumlah pemilih DPTb lebih dari 20 orang dalam satu TPS nihil.

Indikator 5 terdapat TPS di wilayah khusus, paling banyak di Kecamatan Kenduruan dengan 55 TPS, 30 TPS di Rengel, 19 TPS di Tuban, 15 TPS di Semanding, dan 14 di Merakurak. Pada indikator 6 terdapat aktor politik uang, Bawaslu memetakan hanya ada di Kecamatan Semanding di 16 TPS.

Baca Juga :   DPRD Blora Belajar Tentang Migas

Indikator 7 terdapat praktik pemberian uang atau Barnag pada masa kampanye dipetakan nihil. Indikator 8 terdapat relawan bayaran relawan Paslon di wilayah TPS hanya di Kecamatan Montong dan Palang dengan masing-masing 1 TPS. Indikator 9 petugas KPPS mendukung Paslon tertentu nihil. Indikator 10 C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS nihil.

Pada indikator 11 TPS berada didekat posko atau rumah tim sukses Paslon, di Senori ada 7 TPS, 1 TPS di Widang, dan 1 TPS di Rengel. Sedangkan indikator 12 Ketua dan anggota KPPS tidak mengikuti Bimtek nihil. Indikator 13 ketersediaan logistik yang kurang disetiap TPS nihil. Indikator 14 terdapat praktik mempengaruhi pemilih berdasarkan SARA nihil. Indikator 15 terdapat praktik menghina atau menghasut pemilih dengan isu SARA nihil.

“Adanya peta rawan ini kami harap semua pihak ikut serta mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran,” tegas Arifin.

Sampai berita ini ditulis, Ketua KPU Tuban, Kasmoeri, belum memberikan keterangan resmi perihal TPS rawan yang dipetakan Bawaslu Tuban.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *