SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Jawa Timur, tidak semuanya menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018, di Bojonegoro.
Calon wakil bupati (Cawabup) No 4, Pudji Dewanto (Kang PD) tidak memiliki hak suara mencoblos di Bojonegoro karena tercatat di DPT Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.Â
Sedangkan pasangannya Calon Bupati (Cabup) Basuki menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro. Paslon yang diusung Partai Gerinda dan PPP itu datang ke TPS bersama istri dan anaknya.
“Saya tidak punya target berapa persen suara yang didapat, tapi Insya Allah optimis menang,” ujarnya.(rien)