Tak Sesuai UU Perpajakan, Perda Konten Lokal Akan Direvisi

asisten 1 Djoko Lukito

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia 

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah melayangkan surat perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2011 tentang percepatan pertumbuhan ekononomi dalam pelaksanaan eksplorasi dan eskploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi, atau biasa disebut Perda Konten Lokal.

“Suratnya sudah kita kirim ke DPRD beberapa waktu lalu,” kata Asisten 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, Senin (2/7/2018).

Ada beberapa hal subtansial salah satunya terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokal.

“NPWP itu kan harusnya satu, tidak ada yang lainnya,” ujarnya.

Selama ini perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yang membuka cabang di Bojonegoro harus memiliki NPWP lokal, sehingga mereka memiliki dua NPWP.

Padahal satu perusahaan tidak boleh memiliki dua NPWP, atau mendapatkan dispensasi. Semua sudah di atur di dalam UU Perpajakan, sehingga tidak mungkin lagi diatur di dalam Perda. 

“Selama ini, sebenarnya tanpa ada NPWP lokal pun perusahaan yang memiliki cabang di sini, kita tetap ada pendapatan,” jelas Djoko. 

Baca Juga :   PP Belum Terbit, Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Dipasang di APBD 2024

Oleh karena itu, agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, maka Perda ini harus disesuaikan dengan ketentuan di atas.

Saat ini Pemkab Bojonegoro masih menunggu jadwal dari DPRD setempat untuk membahas revisi perubahan perda tersebut. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *