Dinas Lingkungan Hidup Temukan Sumber Kebakaran di PT Gasuma

Kebakaran sekitar pagar Gasuma

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Tim Pengawas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, Jawa Timur, menemukan sumber penyebab kebakaran di luar pagar PT Gasuma Federal Indonesia tepatnya di Desa Sokosari, Kecamatan Soko.

Kebakaran terjadi akibat kelalaian petugas menutup kran filter kondensat, fraksi gas, air dan minyak ikut keluar ke saluran pembuangan menuju sungai. 

“Keterangan dari perusahaan kebakaran itu akibat kelalaian petugas,” ujar Kepala DLH Tuban, Bambang Irawan, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Bambang menegaskan, seharusnya kran pemisah fraksi gas, air dan minyak harus ditutup sekitar pukul 04:00 WIB pagi. Karena petugasnya lupa, sehingga ketiga fraksi meluber selama tiga jam sampai terjadilah kebakaran yang menghanguskan dua motor petani. 

Selama ini, PT Gasuma memproduksi LPG dan Kondensat dari gas flare Control Processing Area (CPA) Lapangan Migas Mudi, Blok Tuban. Saat ini pengelolanya Pertamina Hulu Energy (PHE), menggantikan Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ). 

Sekalipun terbukti ada kelalaian petugas Gasuma, namun tim DLH belum mengetahui dari mana munculnya api. Jiks dari cerobong flare jelas tidak mungkin, karena api flare di atas sedangkan kebakarannya di bawah. 

Baca Juga :   Antrean Truk Mengular di SPBU Bojonegoro, Pertamina Klaim Tidak Ada Kelangkaan Solar

“Disinyalir ada yang bakar2 rumput atau buang putung rokok,” jelasnya. 

Kelalaian petugas yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan insiden di sekitar Gasuma, menjadi catatan merah DLH. Perusahaan swasta tersebut melanggar Pasal 69 UU Lingkungan, dan akan dikenakan sanksi administrasi. 

Apabila perusahaan tidak proaktif dan mengabaikan sanksi ini, tim DLH bisa saja langsung mencabut izin lingkungan sesuai kewenangannya. Akibat kejadian ini Gasuma juga wajib mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. 

“Pemulihan lingkungan meliputi penghijaun, pembersihan sungai dari limbah, kemudian ditebari ikan lagi,” tegasnya. 

Bambang berharap dengan adanya sanksi ini, PT Gasuma yang beroperasi sejak 2008 tidak mengulang kelalaian kembali. Semua industri yang memiliki kegagalan teknologi tinggi, harus ikut serta menjaga lingkungan sekitar.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, belum bisa mengungkap penyebab kebakaran di luar pagat Gasuma pada 19 Juni lalu. Tim kepolisian masih melakukan penyelidika, salah satunya memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangan. 

“Pemeriksaan masih berjalan mas,” sergah Iwan sapaan akrabnya. 

Baca Juga :   IDFoS Dorong Bupati Anna Ubah Skema Bagi Hasil PI Blok Cepu

Segendang seirama disampaikan HRD & GA Manager PT Gasuma Federal Indonesia, Andi Cahaya Nugroho. Andi sapaan akrabnya, menegaskan jika saat ini masih proses penyelidikan, dan belum selesai. 

Ketika tim DLH ke Gasuma waktu lalu, pria ramah ini tidak ketemu karena sedang tugas di luar kota. Kendati demikian, stafnya sudah memberikan info bahwa kedatangan tim Pemkab dalam rangka tindak lanjut insiden kebakaran. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *