Gunakan Aset Tanpa Izin, Pemkab Bojonegoro Surati Pertagas

Ibnu Soeyoeti

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, segera melayangkan surat peringatan kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) terkait dengan izin kegiatan penanaman pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) yang dilakukan sejak awal 2017 silam.

“Surat peringatan itu terkait pengerjaan pipa gas yang menggunakan aset Pemkab tanpa izin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyoeti, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (9/7/2018).

Awal pengerjaan pipa gas PT Pertagas mengajak rapat koordinasi untuk pemanfaatan tanah milik Pemkab, namun, setelah berjalan hingga tahun 2018 sekarang ini, PT Pertagas tidak lagi melaporkan kegiatannya yang sudah mencapai hampir 90 persen. Mulai dari Kecamatan Baureno hingga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

“Ada beberapa titik tanah milik Pemkab yang digunakan untuk penanaman pipa,” kata Ibnu.

Seharusnya, PT Pertagas mengajukan izin pemanfaatan lahan yang merupakan aset Pemkab dengan sistem sewa menyewa.

“Kami menilai PT Pertagas lalai, karena sudah memasang pipa tanpa izin apalagi tidak melakukan sewa,” tandasnya.

Baca Juga :   Tak Pengaruhi Kinerja SKK Migas

Dengan kondisi tersebut, bisa dipastikan Pemkab Bojonegoro dirugiikan secara materiil karena tidak ada pemasukan sewa dari penanaman pipa.

“Seandainya ada resiko dari penanaman pipa itu, siapa yang tanggung jawab,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PT Pertagas Hernianda, mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab.

“Insya Allah kita akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait surat tersebut,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *