SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pihak Pemerintah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan eksekusi bangunan kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) timur PLN Cepu, Selasa (10/7/2018).
Meski mendapat penolakan dari PKL. Petugas Satpol PP Blora, bongkar paksa 13 kios tersebut. Sejumlah Personil TNI dan Polri turut melakukan pengamanan di lokasi penggusuran.
Sejak pagi PKL yang mendapat dukungan dari kalangan masyarakat lain serta LSM dan LBH tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Cepu sudah berkumpul di lokasi kios PKL. Mereka melakukan doa bersama.Â
Sebelum melakukan eksekusi, sebanyak empat orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalan FPR Cepu diajak bernegosiasi di Ruang Sekretaris camat. Negosiasi tersebut sempat alot untuk menentukan sikap.Â
Pada saat itu hadir Kasat Intel Polres Blora, Kasat Sabara, Kapolsek Cepu, Camat Cepu, Ndanramil Cepu, perwakilan Satpol PP Blora, dan Kepala Kantor Kesbangpol Blora. Imang Imtichan, perwakilan FPR sekaligus perwakilan PKL, usai negosiasi, menyatakan bahwa petugas tetap melakukan penggusuran sesuai rencana dan aturan yang dipegang pemerintah.
“Tetap dibongkar. Coba nanti mengkondisikan Kawan-kawan,” terangnya.Â
Tidak berselang lama, petugas datang di lokasi untk melakukan penggusuran. PKL terpaksa harus merelakan untuk dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP meski tidak ikhlas, yang saat itu sempat membuat pagar betis melindungi kios PKL. Namun, mereka tidak akan tinggal diam dengan pembongkaran itu.
“Bersedia dibongkar bukan karena kita takut. Karena kita tidak ingin terjadi gesekan,” ungkap Darda Syahrizal, salah satu orator dari LBH Kinasih.Â
Menurutnya, pemerintah melakukan tindakan ilegal, karena tidak ada legalitas pembongkaran. “Pemerintah melakukan tindakan ilegal dan kriminal karena melakukan pembongkaran. Tetap akan diproses,” ungkap Darda Syahrizal.Â
Suripto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, membenarkan rencana tersebut. “Kita sesuai kesepakatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.Â
Penggusuran itu, menurut dia, sesuai nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Sehinga tidak dibutuhkan surat perintah penggusuran. (ams)