Cara Bojonegoro Tanggulangi Lebih Salur DBH Migas

paripurna dewan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) 2015 yang menyebabkan pendapatan DBH 2017 yang diterima Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menurun telah diantisipasi dalam perencanaan APBD. Eksekutif berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.07/2017 yaitu sebesar 70 % dari prognosa APBN-P 2017 sebesar Rp1,032 triliun.

“Karena ada pemotongan lebih salur DBH Migas merupakan kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan secara mendadak pada tahun berjalan, maka hal ini membuat perencanaan pendapatan dalam APBD terganggu,” kata Pj Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, saat rapat pripurna beragendakan Jawaban Ekeskutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 di ruang Pripurna, Jumat (13/7/2018). 

Dijelaskan, daalam menangani permasalahan lebih salur DBH Migas selama ini adalah mengirim surat ke Presiden dan Menteri Keuangan terkait kebijakan penyaluran dan pemotongan DBH agar dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun.

“Serta dengan tidak memotong dalam penyaluran DBH reguler yakbi triwulan I, II dan II pada tahun berjalan,” lanjutnya.

Baca Juga :   Pemkab : Akhir Maret Harus Selesai

Selain itu berkoordinasi secara intensif dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan agar kebijakan pemotongan DBH hanya diperhitungkan dari kurang bayar DBH tanpa harus memotong dalam penyaluran regular DBH. 

“Juga melakukan perencanaan pendapatan DBH secara cermat atau 70 % dari prognosa APBN guna menghindari lebih salur DBH,” tandasnya. 

Untul diketahui, jumlah lebih salur DBH Migas yang harus dibayar Pemkab Bojonegoro tahun 2015 aalah sebesar Rp490,3 miliar.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *