SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, pada Senin (16/7/2018) melakukan koordinasi dengan Bina Lingkungan (Binling) PT Semen Gresik (SG) di ruang pertemuan perusahaan setempat. Mereka membicarakan masalah Belt Conveyor SG menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) Temandang, Kecamatan Merakurak seluas 18 hektare lebih yang sempat bergolak.
“Kami menindaklanjuti masalah ini supaya segera selesai,” ujar perwakilan Komisi A DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, di gedung DPRD Tuban.
Roni sapaan akrabnya, tidak ingin masalah di Desa Temandang berlarut seperti di Desa Gaji, Kecamatan Kerek. Kehadiran Komisi A kali ini, untuk mendorong semua pihak terlibat berpartisipasi aktif menyelesaikannya.
Dalam pertemuan ini, keduanya juga membahas rencana tukar guling TKD tersebut. Pemaparan perwakilan manajemen SG, bahwa perusahaan sudah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 24 hektare di desa setempat.
Apabila ada kesepakatan, Komisi siap mengawalnya sampai tuntas. Hasil survei Komisi A di lapangan, kondisi lahan yang disewa untuk Belt Conveyor berbatu. Akan lebih baik jika ditukar guling dengan lahan yang disiapkan SG.
“Lahan pengganti TKD juga ada di desa setempat dan kondisinya lebih baik,” tegas Roni.
Apakah 24 hektare yang disiapkan perusahaan semen BUMN ini untuk tukar guling Temandang, pihaknya belum memastikannya. Intinya apapun keputusannya harus saling menguntungkan, antara masyarakat Temandang dengan perusahaan semen yang beroperasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono, menjelaskan, kunjungan Komisi A merupakan agenda rutin untuk berdiskusi dan berkoordinasi terkait pengelolaan pabrik di Tuban.
“Pertemuan ini agenda rutin,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Temandang, seluas 18 hektare untuk belt conveyor PT Semen Indonesia (SI) gagal. Dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (31/5) siang yang berlangsung kurang lebih 2 jam, memutuskan TKD tetap disewakan mulai tahun 2018 sampai seterusnya.
“Disepakati TKD Temandang disewakan,” sergah Kepala Desa Temandang, Tinik.
Hasil tersebut merupakan sebagaimana keinginan warganya. Selain itu, Musdes juga memutuskan untuk merealisasikan Berita Acara pertemuan antara Pemdes Temandang yang diwakili Kades Tinik, dan Ketua BPD Temandang, Dasam dengan pihak SI diwakili Kepala Departemen Produksi Bahan Baku, Musiran, dan Kabiro CSR, Febriwan pada 27 Maret 2018 bertempat di Kayu Manis Resto-Tuban.
Dari empat poin kesepakatan, hanya tiga yang disepakati. Poin a, SI bersedia merealisasikan pembayaran kompensasi ganti pemanfaatan melalui rekening Pemdes Temandang sebesar Rp1.066.440.000 ke Pemdes Temandang, sebagaimana surat pihak kedua nomor: 000191/KS/I/5000/02.2018 tanggal 12 Februari 2018, selambat-lambatnya akhir tahun 2018.
Poin b, dikarenakan pembayaran kompensasi dimaksud pada poin a telah melampaui jangka waktu penyelesaian yaitu selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2018 sebagaimana surat pihak SI nomor: 0001192/HK/SUP/50032577/2000/02.2018 tanggal 9 Februari 2018, maka pembayaran akan segera direalisasikan setelah pihak SI menerima informasi resmi perihal rekening Pemdes Temandang.
Poin c, pihak SI bersedia merealisasikan penyelesaian pembangunan lapangan volley, rehabilitasi Pasar Desa Temandang dan rehabilitasi gedung Madrasah Ibtidaiyah dengan total nilai Rp1.150.000.000. Serta rehabilitasi Kantor Balai Desa Temandang dan pembangunan sibelisasi dengan total nilai Rp800.000.000, sebagaimana surat Pemdes nomor: 143/91/414.413.15/2018 tanggal 15 Februari 2018 poin 2 dan 3, selambat-lambatnya akhir 2019.
Untuk poin d yang tak disetujui dalam Musdes, Pemdes Temandang akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyelesaian permohonan tukar menukar TKD untuk belt conveyor, setelah diterimanya permohonan tukar menukar TKD dari pihak SI.
“Jika sebagian warga tak setuju bahkan meninggalkan forum soal teknis pencairan kompensasi itu hak mereka,” terangnya.
Bagi Kades humanis ini, yang pulang sebelum Musdes selesai sebagian besar bukan undangan kelembagaannya. Mereka datang dengan sukarela, dan saat diminta mengisi daftar hadir menolak. Otomatis kepulangan sebagian warga tak mengubah keputusan Musdes.
“Pro dan kontra itu wajar tapi kami tetap mengutamakan kepentingan mayoritas warga,” pungkasnya. (Aim)