SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi kejahatan dan kasus narkoba di wilayah ring 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan, di Kecamatan Gayam, petugas berhasil menangkap pelaku pejudian serta pencurian dengan pemberatan, sementara di Kecamatan Kalitidu ada kasus Narkoba.
“Untuk pelaku pasal 363 junto 55 pencurian dan pemberatan dilakukan ketika korban berangkat sholat tarawih pada bulan Ramadhan lalu,” kata AKBP Ary Fadli saat pers rilis di halaman Mapolres, Senin (16/7/2018).
Pada kasus pencurian yang terjadi di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp11 juta diantaranya HP, uang, dan perhiasan emas.
“Otak pencurian adalah PS, kakaknya R, yang juga tetangga korban,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolres Ary Fadli, juga menangkap pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu, beinisial SS (41), di Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui, pelaku merupakan pembeli, pengedar maupun pengguna narkoba, sehingga dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 dan 112, 127, UU 35 tahun 2009.
“Untuk barang bukti yang disita 17 bungkus klip kecil diduga berisi sabu, timbangan digital, dan lain-lain,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku berdasar hasil penyelidikan, SS telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti.
“Setelah itu, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan, meski pembelian Narkoba dari wilayah Timur, namun wilayah edarnya tidak berada di sekitar industri minyak dan gas bumi saja, tapi diduga menyeluruh di Kabupaten Bojonegoro.
“Belum ada indikasi jaringan narkoba di wilayah migas,” lanjutnya.
Kasus selanjutnya yang diungkap adalah kasus perjudian jenis togel di Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro dengan pelaku berinisal Ms (48), sementara pelaku lainnya sebagai pengecer masih dalam penyelidikan.
“Pelaku dijerat pasal 303 perjudian,” pungkasnya.(rien)Â