Pimpinan DPRD Tuban Sebut PT SI Kantongi Dokumen Jual Beli

Ketua DPR tuban Miyadi

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Selain menunggu uluran tangan Bupati Tuban, warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, juga menagih janji dari Ketua DPRD Tuban, Jawa Timur, Miyadi, untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah yang melibatkan PT Semen Indonesia (Persero). Kasus tersebut akan terus menggantung, tanpa dampingan wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Kerek.

“Dulu ketua dewan pernah mediasi tapi tidak ada tindaklanjutnya,” ujar koordinator warga Gaji, Abu Nasir, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (17/7/2018).

Abu sapaan akrabnya, menjelaskan, jika ketua DPRD memang berkali-kali memediasi kasus yang mulai merebak tahun 2003 silam. Terakhir bertemu dengan pihak PT Semen Indonesia (SI) di kantor Kecamatan Kerek, namun sampai detik ini belum ada kejelasan hasil akhirnya.

“Kami meminta wakil rakyat di Dapil 1 segera membantu warga Gaji,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD, Miyadi, menjelaskan, jika persoalan di Gaji sangat pelik dan komplek sekali. Sedangkan pemahaman persoalan tersebut antara orang pertama menjual, dengan keturunannya.

“Proses sudah dilaksanakan dan saya mendampingi di Gaji selama dua tahun lebih,” sergahnya.

Baca Juga :   Sandal Samin Mulai Diminati Masyarakat

Selain di tingkat desa, mediasi juga pernah dilakukan di kecamatan, di gedung DPRD, maupun dengan Wakil Bupati, Noor Nahar Hussein. Berkali-kali rapat, dan hasilnya Miyadi merekomendasikan untuk diusut melalui jalur hukum karena kasus ini masuk ranah hukum.

Sayangnya, putusan pertama dan kedua pihak SI menang dan warga Gaji kalah. Dikarenakan Indonesia negara berdasarkan hukum, mari kita patuhi hukum secara bersama.

“Saya yakin kalau masyarakat mematuhi hukum tidak ada lagi persoalan,” tegasnya.

Berbeda jika masyarakat Gaji menggunakan ilmu poko’e, tentu pihaknya tidak bisa bicara banyak karena itu hak mereka. Hak tersebut tentu silahkan diperjuangkan oleh mereka sendiri. DPRD Tuban tidak mungkin melawan hukum, karena resikonya berat.

“Meski demikian, kami akan tetap dampingi warga Gaji,” janjinya.

Catatannya selama dua tahun, sudah tiga kali mediasi di tingkat desa, lebih dari lima kali di kecamatan, dan sisanya pihak yang bersangkutan dipanggil ke gedung dewan. Saat komunikasi di Gresik, SG siap mengeluarkan tali asih untuk warga tapi ditolak.

Baca Juga :   Setahun Beroperasi, Lingkungan Dapat Kompensasi

Atas dasar penolakan itu, dewan menyarankan untuk ke jalur hukum. Mengingat pihak SI sudah mengantongi dokumen jual beli, yang bisa dibuktikan secara otentik dihadapan hukum. Perusahaan Semen BUMN yang beroperasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek juga tidak mungkin mengeluarkan uang kedua kali, karena jelas melanggar hukum. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *