SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jawa Timur, tengah menyorot lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Parpol) pada dokumen pendaftaran Pileg DPRD Tuban 2019. Apabila per tanggal 31 Juli 2018 yang bersangkutan tak bisa menujukkan KTA, otomatis akan dicoret dalam daftar Bacaleg.
“Saat ini masih masa perbaikan dan kami tunggu kekurangan dokumen pendaftaran Caleg,” ujar Ketua KPU Tuban, Kasmoeri, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).
Siapa dan dari Parpol mana Bacaleg tersebut, Kasmoeri enggan membeberkannya. Intinya dari 617 Bacaleg yang mendaftar di KPU, ada lima yang tidak menyertakan KTA-nya.
Pria ramah ini juga bertanya-tanya, kenapa dari 617 Bacaleg yang daftar, 378 diantaranya dokumennya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini menunjukkan ada kesengajaan, dan ketidakseriuaan mengurus syarat pendaftaran.
Padahal KPU telah gencar sosialisasi baik di media sosial maupun media massa. Menjadi lumrah saat KPU minim sosialisasi, dan memicu banyaknya Bacaleg BMS.
“Saya pikir mereka sengaja karena masih ada masa perbaikan,” jelasnya.
Sekalipun ada waktu perbaikan dokumen selama 14 hari sejak tanggal 17 Juli 2018, pihaknya juga mewarning kepada Bacaleg yang statusnya BMS. Baik itu ijazah tidak dilegalisir, surat keterangan sehat rohani (RS dokter jiwa) tidak dilampirkan, maupun SKCK.
Sampai detik ini, KPU belum menemukan ada Bacaleg yang diterangkan Pengadilan Negeri (PN) terlibat kasus korupsi. Begitupula, Bacaleg yang memiliki rekam jejak mengedarkan/memakai narkoba, dan melakukan kejahatan seksual pada anak.
“Regulasi itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018, dan UU Nomor 7 tahun 2017,” terang Kasmoeri.
Setelah waktu perbaikan ditutup, KPU akan memeriksa dokumen ratusan Bacaleg kembali. Diumumkan pula ke masyarakat untuk meminta tanggapan, apakah ada Bacaleg mantan koruptor, narkoba, maupun kejahatan seksual anak.
Apabila ada laporan masyarakat ke salah satu Bacaleg, KPU juga akan mengkrosceknya ke PN Tuban untuk membuktikannya. Jika benar, tentu KPU akan langsung mencoretnya sebagai amanat regulasi.
Pria berkacamata minus ini, juga menjelaskan, jika enam Kades yang mendaftara Bacaleg juga masuk BMS. Mereka belum menyantumkan surat pengunduran diri dari jabatannya, dan masih dalam proses. (Aim)