Polres Bojonegoro Amankan Pemilik Tambang Pasir Ilegal

Pemilik tambang pasir

SuaraBanyuurip.com – Ririn wedia

Bojonegoro – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan seorang warga yang diduga pemilik tambang galian C berinisial TBR (40), asal Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan tersebut dilakukan saat operasi galian C yang diduga ilegal atau tidak dilengkapi izin.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal laporan masyarakat adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa dilengkapi perizinan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan tersebut.

“Ternyata benar, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit excavator,” terang Kapolres.

Dari keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi penambangan, diketahui bahwa yang melakukan penambangan atau pemilik dari tambang pasir dan tanah urug tersebut adalah TBR (40), warga desa setempat. Sementara pasir atau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110 ribu per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan.

“Selanjutnya petugas mengamankan pemilik tambang berikut sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Baca Juga :   Jero Wacik Jadi Nama Gedung STEM Cepu

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa, 2 (dua) unit excavator beserta kunci, uang tunai Rp 800 ribu dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, satu unit truk warna kuning beserta kunci dan satu buah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah.

Atas perbuatannya, pemilik tambang disangka melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan agar mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK).

“Sehingga usaha pertambangan yang dilakukan menjadi legal,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *