Ironi Bojonegoro Dinobatkan Kabupaten Layak Anak

sally DPRD

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diperoleh Bojonegoro, Jawa Timur, dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise kemarin, dinilai ironi. Beberapa hari setelah predikat itu didapat, justru terjadi kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

“Ini menjadi hal yang aneh, ketika Bojonegoro dapat penghargaan Kabupaten Layak Anak, tapi yang terjadi di lapangan belum layak bagi anak,” tegas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu(25/7/2018).  

Menurut Sally, sapaan akrabnya, yang terpenting sekarang ini bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bukanlah sebuah plakat, piagam, atau sertifikat untuk pengakuan sebuah kabupaten layak anak, tetapi bagaimana agar semua pihak melakukan pencegahan hingga penanggulangan terhadap kasus kekerasan yang masih saja terjadi sampai sekarang ini. 

“Ini yang harus diutamakan,” tandasnya. 

Politisi asal Partai Gerindra ini mengaku, sebelum Pemkab berangkat mendapatkan penghargaan KLA, Komisi C menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. 

“Kita sudah sampaikan, jika masih butuh peningkatan lagi tindakan preventif atau pencegahan agar kekarasan seksual tidak terjadi lagi,” tandasnya. 

Selama ini, sally menilai, belum adanya kepedulian baik dari pemerintah daerah, maupun lingkungan di sekitar anak baik itu lingkungan rumah, lingkungan bermain maupun sekolah yang sudah ramah anak. 

Baca Juga :   Jambret Babak Belur Digebuki Warga

“Bahkan yang terjadi sekarang ini, pemerintah daerah dari lapisan bawah saja secara tidak langsung melindungi pelaku kejahatan,” ungkapnya. 

Hal itu dilihat dengan tidak adanya upaya hukum bagi pelaku yang sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat justru memilih jalan damai atau kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah pidana. 

“Ini sudah masuk pidana, jangan dimusyawarahkan. Ini menunjukkkan tidak adanya empati terhadap korban,” sergahnya. 

Sementara itu data dar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro, menyebutkan sejak bulan Mei hingga Juli 2018 ini ada 9 kasus kekerasan pada anak, salah satunya kekerasan seksual yang baru terjadi. 

“Satu kekerasan seksual, lainnya kekerasan dalam rumah tangga,” sambung Kepala P3A KB Bojonegoro, .Adi Witjaksanono. Selama ini, bersama P3A Bojonegoro, telah memberikan tindakan preventif dengan memberikan sosialisasi kepada orang tua siswa tingkat Sekolah Dasar terutama di wilayah pelosok cara menghindari tindakan kekerasan. 

“Karena kekerasan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat di lingkungan anak baik rumah, sekolah, atau lingkungan bermain,” tandasnya. 

Pihaknya juga memberikan pilihan kepada orang tua korban dalam melakukan penyelesaian permasalahan tersebut. Apakah melalui mediasi atau kekeluargaan atau menempuh jalur hukum. 

Baca Juga :   Wabup Meradang Dengar Rumah Warganya Retak

“Bukannya kita tidak ada empati, tapi kita tidak bisa memaksa jika memang tidak ingin menempuh jalur hukum,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (20/07/2018) lalu, mengamankan seorang warga Kecamatan Bojonegoro, berinisial A (26), karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Terduga melakukan persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun dan masih tetangga pelaku. Mirisnya lagi, selain pelaku A (26), ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.

Untuk pelaku di bawah umur tersebut, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *