SuaraBanyuurip.com -Â Â Ali Imron
Tuban- Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018, Kementrian Perhubungan Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat bakal menindak tegas bagi kendaraan yang bermuatan lebih dari 100%. Ada dua pilihan yakni membongkar atau memindahkan muatan ke kendaraan lain, atau dilarang berangkat ke tempat tujuan.Â
“Kami harus menginformasikan Kebijakan Kementerian Perhubungan ini karena sudah akan diberlakukan per 1 Agustus mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (27/7/2018).
Muji Slamet menjelaskan, sesuai surat yang dilayangkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi bernomor HM.007/2/8/DRJD/2018, disebutkan sanksi ini dalam rangka kegiatan deklarasi tertib angkutan barang “Zero Overdimension and Overloading”. Apapun jenis kendaraan barang yang muatannya lebih dari 100% akan diturunkan.Â
Untuk menyukseskan deklarasi ini, setiap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan menyosialisasikannya dengan memasang spanduk di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Diharapkan masyarakat memahami kebijakan ini, demi keselamatan bersama.Â
“Kemenhub komitmen melakukan pemotongan bagi angkutan barang yang melanggar overdimensi,” terang pria ramah ini.Â
Bagi Kepala BPTD juga diminta serentak, menandai dengan pilok bagi kendaraan yang overdimensi pada saat penertiban di jalan dan UPPKB. Sekaligus memberi surat peringatan dan melakukan pencatatan database kendaraan, untuk perusahaan-perusahaan yang masih melanggar overdimensi.Â
“Karena keselamatan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (aim)