SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Sebelum membangun power plan pembangkit listrik tenaga bayu/udara (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, perusahaan Akuo Energi asal Perancis harus melakukan uji coba selama dua tahun.
Perusahaan listrik tersebut, sekarang telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara kincir sementara untuk mengukur angin di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban.
“Akuo Energi sekarang masih uji coba,” ujar Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Naker Kabupaten Tuban, Judhi Tresna, kepada suarabanyuurip.com, saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Tuban, Senin (13/8/2018).
Judhi sapaan akrabnya, menjelaskan, menara kincir tersebut didirikan di lahan Perhutani tepatnya ikut wilayah Kecamatan Merakurak, Montong, dan Kerek. Informasi yang diterimanya, uji coba kincir paling cepat diselesaikan setahun.
Apabila prospeknya bagus, proyek PLTB dan PLTS akan dilanjut. Sebaliknya apabila kondisinya tidak memungkinkan, maka investasi Rp2 Triliun akan dipindah ke luar Tuban.
“Sementara ini Akuo Energi menyatakan bagus angin di Tuban,” jelasnya.
Proyek PLTB dan PLTS ini, kedepannya akan menggunakan tenaga bayu dan panas matahari. Skemanya angin dari atas, dipadukan dengan panel-panel surya di bawah.
Sebatas diketahui, pada bulan Mei 2017 silam perwakilan Manager Area Akuo Energi, Lakshita, juga memberikan penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Dalam kesempatan itu, Bupati Tuban, Fathul Huda menyambut positif rencana pembangunan pembangkit listrik itu.
Sementara, ada tiga desa di Kecamatan Merakurak yang menjadi objek pembangunan pembangkit listrik meliputi, Desa Kapu, Tegalrejo, dan Tuwiri Wetan. Untuk jumlah total lahan yang dibutuhkan belum diketahui persisnya. Hanya saja, untuk luas lahan di Tuwiri Wetan kurang lebih 25 hektar.(Aim)