Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Realisasi pembayaran pajak pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melampaui target yang dipasang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. PT Wira Bhumi Sejati (WBS) tercatat salah satu dari dua perusahaan pembayar pajak MBLB.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah 1, Fathin Hamamah mengatakan, target pendapatan daerah dari jenis pajak MBLB tahun 2022 terealisasi sebesar Rp15.787.852.904,00. Realisasi ini mencapai 210.74% melampaui target APBD 2022.
“Target pajak MBLB pada APBD 2022 sebesar Rp6.494.331.171,00. Kemudian dipasang targe pada Perubahan APBD 2022 sebesar Rp7.491,693.116,00. Atau bertambah Rp997.361.945,00 dibanding target APBD 2022,” ujarnya.
Dia menjelaskan, besaran pajak untuk tambang MBLB dihitung berdasar Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Yakni nilai jual hasil pengambilan MBLB dikalikan 25%. Sedangkan nilai jual hasil pengambilan MBLB ditentukan dengan rumus volume x harga standar jenis MBLB.
“Pendapatan pajak MBLB 2022 tersebut berasal dari perusahaan tambang batu gamping PT Wira Bhumi Sejati dan perusahaan tambang andesit PT Hasil Batu Semesta,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ema.
PT WBS sempat didemo oleh warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno. Masyarakat setempat memprotes perusahaan batu gamping itu, karena tetap beroperasi padahal ditengarai izin produksi dicabut oleh Dirjen Minerba.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar saat berada di Balai Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Abdulloh Umar menyebut bahwa izin PT WBS telah diperpanjang. Sepanjang yang dia ketahui, PT WBS telah mendapatkan izin eksplorasi dan produksi sampai dengan akhir tahun 2022.
“Ketika pembayaran pajak terjadi, izin itu masih aktif,” tegas Umar kepada SuaraBanyuurip.com di Balai Desa Sumuragung usai menemui pengunjuk rasa, Jumat (11/02/2023).
Umar mengaku telah melakukan konfirmasi ke dinas terkait di Provinsi Jatim. Informasi yang dia terima, PT WBS mendapatkan izin perpanjangan hingga 2032.
“Saya dapat konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jatim, bahwa izin PT Wira Bhumi Sejati diperpanjang. Dan dijanjikan akan diperlihatkan dokumennya dalam waktu dekat,” bebernya.
Politisi PKB ini menjelaskan, sesuai keterangan yang dia dapat dari Dinas ESDM Provinsi Jatim, PT WBS telah mengajukan perpanjangan pada 2021. Namun, di tengah proses yang sedang berjalan, warga Sumuragung ada yang mengetahui surat penghentian izin sementara kepada PT WBS akibat urusan administrasi yang belum dipenuhi. Diantaranya adalah Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2022 perusahaan tambang.
“Salah satu persyaratannya kalau tidak salah adalah RKAB. Dikasih durasi melengkapi administrasi 60 hari. Ini tidak hanya untuk PT WBS saja. Tapi juga untuk ribuan perusahaan lainnya. Nah ketika sudah dilengkapi, otomatis izin operasi kembali diberlakukan,” jelasnya.(fin)