SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
 Tuban- Penetapan Lokasi (Penlok) Kilang New Grass Root Refinery and Petrochemical/ NGRR Tuban yang akan diterbitkan pemerintah atas dasar pendapat Mahkamah Agung (MA) diprediksi tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dikarenakan masyarakat Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan bertahan dan melawan dilandasi kebenaran dan keadilan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum beserta ketentuan Undang-undang (UU) terkait lainnya.
“Penlok akan menjadi pajangan dan hanya berupa lembaran kertas tak berguna,” ujar tokoh masyarakat Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Soewarto Darmandi, S.H, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (15/8/2018).
Warto sapaan akrabnya, menjelaskan, jika masyarakat menolak pembangunan kilang patungan Pertamina dengan perusahaan Rusia Rosneft Oil Company karena lahan yang dipakai pertanian produktif milik masyarakat. Disamping itu, lahan di Desa Remen dan Mentoso dihuni puluhan ribu jiwa.
Upaya penolakan sudah dilakukan masyarakat, dengan landasan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Dijelaskan walaupun kilang minyak masuk kategori infrastruktur minyak, tapi pembangunannya harus berkaitan dengan usaha hulu Migas.
Sedangkan kilang yang membutuhkan lahan 1.000 hektare itu, mencakup enam desa di Kecamatan Jenu tidak ada satupun usaha hulu Migas. Di Desa Remen, Mentoso, Rawadan, Wadung, Kaliuntu, Sumurgeneng, Tasikharjo, Purworejo dan di Kecamatan Jenu tidak ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas.
Pensiunan jaksa di Tuban itu, menambahkan, kilang minyak pembangunannya tidak dapat dipaksakan untuk menggusur kepentingan umum yang lain. Mulai pertanian, permukiman, apalagi sampai bedol desa dengan dalih kepentingan umum.
“Surat penolakan sudah kami kirim kemana-mana mulai Bupati Tuban, Gubernur Jatim, DPR RI, Pertamina, Komnas HAM, bahkan Presiden RI,” terang pria yang motori perjuangan penolakan pembangunan kilang.
Kendati demikian, pada 4 Juli 2018 telah beredar surat yang isinya tidak benar alias palsu. Yaitu seolah-olah warga sudah setuju menjual lahan ke Pertamina, yang dibuat Camat Jenu, Kades Remen, dan Mentoso. Surat berisi palsu tersebut sekarang membuat marah warga, dan berujung pada pelaporan tiga pejabat utama di Kecamatan Jenu ke Polres Tuban.
Karenanya, pihaknya memohon pencerahan agar warga tidak salah bersikap. Diharapkan surat ini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan Kepala MA, dalam memberi pendapat hukum. Kepemilikan tanah merupakan permasalahan serius bagi masyarakat, dan merupakan bagian dari harga diri.
“Sadhumuk bathuk senyari bumi,” tandasnya.
Sebatas diketahui, surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri BUMN, Gubernur Jatim, Dirut Pertamina, Kabiro Adm. Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban. (Aim)