SuaraBanyuurip.com -Â Â Ali Imron
Tuban-Â Menjelang HUT RI ke-73, Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur, mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi 208 orang warga binaan. Remisi yang diusulkan kisaran satu sampai lima bulan, dari total masa hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Â
“Remisi ini akan dibacakan pada upacara HUT RI di Lapas Tuban,” ujar Kasubsi Regbimas Lapas Kelas IIB Tuban, Wenda Indra Bachtiar, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (15/8/2018).
Wenda sapaan akrabnya, menjelaskan sampai hari ini jumlah penghuni lapas di Jalan Veteran Tuban sebanyak 450 orang. Untuk tahanan sebanyak 148, dan narapidana 302 orang. Sedangkan yang diusulkan mendapatkan remisi umum 2018, total 208 orang.Â
Untuk remisi yang tidak terkait PP. 99/2012 terkait pidana umum Remisi Umum (RU) I 2018Â sebanyak 199 orang. Rinciannya satu bulan 76 orang, dua bulan 48 orang, tiga bulan 49 orang, empat bulan 21 orang, dan lima bulan diperoleh lima tahanan.Â
“Yang dapat RU-II 2018 sebanyak dua orang, rinciannya satu bulan satu orang dan tiga bulan satu orang,” jelasnya.Â
Sementara pengurangan masa tahanan yang terkait PP.99/2012, RU-I 2018Â sebanyak tujuh orang. Rinciannya satu bulan satu orang, dua bulan tiga orang, tiga bulan satu orang, empat bulan satu orang, dan lima bulan satu orang.Â
Sebatas diketahui, di tahun 2017 lalu ada 150 orang yang menerima remisi atau keringanan masa tahanan. Sedangkan di tahun 2016, ada 162 tahanan menerima remisi. Remisi ini diberikan tiap tahun, bertepatan hari besar keagamaan, dan nasional. (aim)