SuaraBanyuurip.com -Â Â Ali Imron
Tuban-Â Dua Nara Pidana (Napi) dari 208 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur, yang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dinyatakan bebas alias menghirup udara Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-73. Kedua Napi yang beruntung tersebut bernama Ahmad Yani, dan Rahadi Prasetyo.Â
“Mereka berdua bebas,” ujar Kalapas Kelas II B Tuban, Sugeng Indrawan, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (17/8/2018).
Sugeng menjelaskan, Ahmad Yani mendapat keringanan tiga bulan dengan kasus penipuan. Sedangkan Rahadi Prasetyo, mendapat remisi satu bulan dengan kasus penggelapan. Keduanya mendapat remisi karena berkelakukan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama di tahanan.Â
Tepat dimomen HUT Kemerdekaan Indonesia ini, keduanya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dengan bekal yang diberikan selama di Lapas, keduanya dipastikan bisa mandiri dan tidak melakukan kejahatan lagi.Â
“Remisi ini ditandatangani langsung oleh atas nama Menteri Hukum dan HAM RI Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dra Sri Puguh Dwi Utama,” jelasnya.Â
Sementara, Ahmad Yani mengaku menjalani hukuman di dalam Lapas dua tahun. Dia bersyukur di Hari Kemerdekaan ini, dirinya bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.Â
“Saya ingin hidup baik di masyarakat,” harapnya.Â
Sebatas diketahui, sampai hari ini jumlah penghuni lapas di Jalan Veteran Tuban total 450 orang. Untuk tahanan sebanyak 148, dan narapidana 302 orang. Sedangkan yang diusulkan mendapatkan remisi umum 2018, total 208 orang dan disetujui 207 orang. Â
Untuk remisi yang tidak terkait PP. 99/2012 terkait pidana umum Remisi Umum (RU) I 2018 sebanyak 199 orang. Rinciannya satu bulan 76 orang, dua bulan 48 orang, tiga bulan 49 orang, empat bulan 21 orang, dan lima bulan diperoleh lima tahanan. Untuk yang dapat RU-II 2018 sebanyak dua orang, rinciannya satu bulan satu orang dan tiga bulan satu orang.Â
Sedangkan pengurangan masa tahanan yang terkait PP.99/2012, RU-I 2018Â sebanyak tujuh orang. Rinciannya satu bulan satu orang, dua bulan tiga orang, tiga bulan satu orang, empat bulan satu orang, dan lima bulan satu orang.Â
Di tahun 2017 lalu ada 150 orang yang menerima remisi atau keringanan masa tahanan. Sedangkan di tahun 2016, ada 162 tahanan menerima remisi. Remisi ini diberikan tiap tahun, bertepatan hari besar keagamaan, dan nasional. (aim)