Komisi A : Adanya KI Bisa Penuhi Kebutuhan Informasi Lifting Migas

Anam Warsito rapat KI

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, pentingnya pembentukan Komisi Informasi (KI). Terlebih adanya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kebutuhan informasi di Bojonegoro penting, sehingga adanya KI sebagai bentuk bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bisa menyebarluaskan informasi,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, saat melakukan forum group discussion (FGD) pembahasan pembentukan KI Bojonegoro di Co Creative Room lantai 2 Gedung Pemkab, Kamis (23/8/2018).

Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo), diharapkan keberadaan KI ini bisa memenuhi kebutuhan informasi terutama terkait lifting minyak dan gas bumi (migas).

Selama ini, banyak pihak yang kesulitan mendapatkan data lifting maupun produksi dari operator migas di Bojonegoro.

“Kedepan, kita coba proses itu karena lifting migas ini dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak menyediakan, mungkin bisa mengajukan sengketa,” tukasnya.

Menurut pria ramah ini, meskipun lifting migas ini merupakan wewenang dari pusat namun karena Bojonegoro menjadi penghasil migas, tetap harus mentaati aturan selama tidak masuk dalam pasal informasi yang dikecualikan.

Politisi asal Partai Gerindra ini menyebutkan, tidak hanya terkait migas saja, namun semua informasi termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendapatkan bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib menyediakan informasi.

“Juga, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memberikan informasinya juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi, Dinas Kominfo Pemprov Jatim, Agus m.d menyatakan, untuk membentuk KI ini, Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro harus menyiapkan anggaran baik selama proses pembentukan hingga pelantikan.

“Dinas Kominfo juga harus memberikan gaji serta fasilitas kantor layak bagi KI ini,” imbuhnya.

Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, KI diisi oleh 5 orang anggota, 4 diantaranya dari unsur masyarakat, sedangkan 1 merupakan unsur pemerintah.

“Itupun harus melepaskan jabatan publiknya,” tandasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *