Komisi D Segera Bahas Andalalin dan Amdal Proyek J-TB

Lokasi proyek GPF JTB

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, penggunaan jalan kabupaten untuk proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) seharusnya sudah termasuk di dalam Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Di dalam Andalalin itu, sudah ada rekomendasi dari instansi terkait salah satunya Dinas Perhubungan,” kata Ketua Komisi D, M Fauzan, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/8/2018).

Politisi asal Partai Demokrat ini menyebutkan, pemanfaatan jalan kabupaten oleh PEPC dan kontraktornya tidak perlu menggunakan kesepakatan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Karena, didalam Andalalin, pasti sudah ada kewajiban-kewajiban PEPC dan kontraktornya jika memanfaatkan fasilitas pemerintah.

“Hanya saja, sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah ada Andalalinnya atau belum,” kata Fauzan.

Untuk memastikan, Komisi D berencana memanggil PEPC dan kontraktornya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membuka dokumen Andalalin untuk dibahas. 

“Kita ingin tahu, apakah sudah ada dan bagaimana isinya sebagai bentuk pengawasan kami pada proyek negara ini,” tukasnya.

Baca Juga :   Disnakertransos Perketat Rekrutmen Naker Migas

Selain dokumen Andalalin, Komisi D juga akan meminta operator dan OPD menunjukkan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Sehingga, pihaknya mengetahui langkah-langkah yang dilakukan operator dan kontraktor di J-TB dalam menangani dampak lingkungan akibat proyek yang dijalankan selama kurang lebih 3 tahun kedepan.

“Ini dilakukan untuk transparansi agar masyarakat tahu dan tidak khawatir adanya proyek di J-TB,” pungkasnya.

Di beritakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, belum ada surat pemberitahuan terkait pemanfaatan jalan atas berlangsungnya proyek pengembangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *