SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, belum ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) oleh pemrakarsa yakni Pertamina EP Cepu (PEPC).
“Belum ada Andalalinnya disana,” kata Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto, kepada Suarabanyuurip.com usai acara Cangkrukan Bareng Media di salah satu rumah makan, Rabu (29/8/2018).
Meski demikian, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas proyek termasuk transportasi alat berat dan angkutan material seperti tanah urug melalui pos polisi di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
“Kita sudah melakukan sosialisasi juga kepada para sopir truck di proyek J-TB untuk tidak melanggar aturan lalu lintas,” tukasnya.
Aturan lalu lintas yang disosialisasikan diantaranya tidak boleh melebihi muatan, tidak boleh menambah dimensi bak truck, serta memperhatikan kecepatan kendaraan.
“Antara kecepatan dan muatan harus imbang,” lanjutnya.
Kedepan, untuk mengantisipasi meningkatnya pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Bojonegoro tidak hanya memberikan sosialisasi kepada pengendara truck saja, akan tetapi pengendara roda dua oleh pekerja proyek migas.
“Kita akan sosialisasikan juga, agar pekerja proyek yang berkendara menggunakan roda duda tetap taat berlalu lintas,” tandasnya.
Meskipun jalur proyek J-TB merupakan antar desa, namun bukan berarti para pengendara tidak taat lalu lintas. Mereka wajib menggunakan helm, membawa SIM, STNK, dan memperhatikan kecepatan kendaraan.
“Tidak hanya pekerja migas saja, tapi juga masyarakat yang melintas di jalan meski antar desa untuk taat aturan,” tegasnya.
Mentaati aturan lalu lintas, bukan untuk kepentingan polisi, tetapi demi keselamatan pengendara itu sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, Public and Government and Manager PEPC, Kunadi, belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Pesen singkat yang dikirimkan Suarabanyuurip.com belum ada jawaban.(rien)Â