DPRD Tuban Soroti ODGJ Diikat Belasan Tahun

DPRD Tuban Soroti ODGJ Diikat Belasan Tahun

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Masih adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Dusun Gowah, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, yang diikat oleh keluarganya, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur. Seharusnya target Jatim bebas pasung 2017, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Harusnya Tuban sudah bebas pasung,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (30/8/2018).

Astuti sapaan akrabnya, menjelaskan saat ini Dinas Kesehatan melalui puskesmas yang bekerjasama dengab pemerintah desa juga Dinas Sosial telah melakukan pendataan dan prioritas penderita pasung. 

Ada beberapa yang sudah dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Selain pendataan, tentunya pendekatan kepada pihak keluarga sangatlah penting. Dari puluhan pasien ODGJ yang terpasung, sudah banyak yang dirawat di RS jiwa baik di Menur maupun Lawang.

“Ada juga yang sudah di kembalikan ke keluarganya,” terang Ketua Umum Partai Gerindra Tuban. 

Lebih dari itu, pada saat pasien sudah dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke pihak keluarga, tentunya petugas dari puskesmas wajib mendampingi proses rehabilitasinya. Sekaligus pendampingan sosial termasuk pemberian obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. 

Baca Juga :   20 Jurnalis Ikuti Pelatihan Value Clarification Isue Kekerasan Perempuan

Penderita ODGJ di beberapa kecamatan cukup banyak. Dari hasil pantauan Komisi C melalui kunjungan kerja di beberapa puskesmas, jumlahnya rata-rata lebih dari 50 orang. Kendati demikian, hanya beberapa yang terpasung dan Tuban seharusnya sudah bebas pasung.

Dalam hal pasien ODGJ yang dipasung di Desa Jadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera mendapat penangan. Selain itu, pihak puskesmas setempat untuk segera memfasilitasi dengan menverifikasi dan memvalidasi data ODGJ. 

“Semoga bisa segera di kirim ke RSJ,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Tuban, Nurjannah, menjelaskan intansinya siap menindaklanjuti bersama Dinkes. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sudah mengecek lapangan, dan akM dikoordinasikan dengan PKM. 

“Info sementara, pihak keluarga tidak mengijinkan yang bersangkutan dibawa ke RSJ. Minta berobat jalan, besok PKM akan lakukan pemeriksaan,” sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, selama hampir 17 tahun, Santam tak pernah bisa menikmati sebagai mahkluk sosial pada umumnya. Gara-gara mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak lahir, pria bertubuh jangkung tersebut sejak usia 15 tahun harus menjalani hidup dengan tangan kaki terikat tali. 

Baca Juga :   Pelajar SMP 5 Bojonegoro Tenggelam di Krawak Montong

Kakak kandung Santam, Parni, sebenarnya tak tega melihat tangan dan kaki kiri adiknya terikat. Pilihan itu harus dilakukan, karena semakin bertumbuh usia semakin besar pula resiko adiknya hilang. 

Disamping itu, keluarga Santam juga tak ingin barang-barang tetangga rusak karena ulah ODGJ. Lebih baik diikat di rumah, daripada menyusahkan keluarga dan orang di lingkungannya. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *