Oknum ABK Agen Pelsus SI Bertengkar dengan Warga Socorejo

ABK Si bertengkar dengan warga socorejo

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Oknum Anak Buah Kapal (ABK) salah satu kapal di bawah naungan Agen Pelabuhan Khusus (Pelsus) PT Semen Indonesia (SI) dikabarkan telah bertengkar dengan warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.  Cekcok terjadi sekitar pukul 22:00 WIB (30/8), setelah banyak ABK yang keluar masuk desa.

Pertengaran bermula ketika seorang ABK menginap di rumah warga yang memiliki anak gadis, tanpa memberitahu Pemdes setempat. 

“Semalam ABK sempat cek cok dengan warga,” ujar Kepala Desa Socorejo, Arief Rahman Hakim, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (31/8/2018).

Kang Arief sapaan akrabnya, menjelaskan awalnya warga menegur ABK yang tidur di rumahnya warga bernama Abidin Rt 1 Rw 1. Peringatan sudah seringkali dilakukan, tapi yang bersangkutan mengabaikan dan membuat warga sekitar resah. 

Sebagaimana aturan Pemdes Socorejo, siapapun yang bertamu dibatasi sampai pukul 21:00 WIB. Apabila menginap harus memberitahukan kepada Ketua Rt setempat, dengan meninggalkan kartu identitas. 

Lebih dari itu, pertengkaran terjadi juga dipicu persoalan terkait antar jemput perahu (nambang) yang dikeluhkan warga, karena dimonopoli oleh warga bernama Abidin.

Baca Juga :   Destana Socorejo Siap Hadapi Kegagalan Industri

Supaya tidak berlarut, Pemdes Socorejo akhirnya menggelar rapat bersama Bhabinkamtibmas Socorejo, Aiptu Sugianto, dan Paguyuban Agen Pelsus PT SI. 

Sementara, Ketua Paguyuban Agen Pelsus PT SI, Kadek, menjelaskan dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan penting untuk dipatuhi, demi kebaikan semua pihak. 

Pertama, Pemdes menghimbau kepada agen dan pemilik kapal untuk memberikan peringatan kepada ABK agar tidak melakukan aktifitas di Desa Socorejo pada jam malam di atas 21:00 WIB.  Kedua, Pemdes Socorejo menghimbau kepada SBK dan pemilik kapal apabila ada ABK yang ingin beraktifitas di desa (naik/turun kapal) harus melapor kepada agen. 

Ketiga, untuk aktifitas naik turun kapal (service), kru kapal diwajibkan melapor agen dan agen akan memfasilitasi perahu yang akan digunakan kru kapal. 

“Keempat, aktifitas ABK yang tidak sepengetahuan agen akan ditindak tegas oleh aparat yang berwajib,” jelasnya. 

Selain ditujukan kepada Paguyuban Agen Pelsus PT SI, surat pemberitahuan juga ditembuskan kepada Camat Jenu, Kapolsek Jenu, Danramil Jenu, dan Syahbandar Pelsus PT SI. (aim)

Baca Juga :   Akhmad Imron Pejuang Lingkungan Bojonegoro Meninggal Dunia, Walhi Jatim Sampaikan Belasungkawa

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *