SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memastikan, bahwa lokasi tambang galian C di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, yang membuat salah satu pekerjanya tewas tidak memiliki izin atau ilegal.
“Tahun 2016, sudah pernah diperingatkan bahkan ditutup karena ilegal,” kata Kasubag Pertanian dan Pertanahan Bagian SDA, Deddy Karuniawan, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (4/9/2018).
Keberadaan tambang galian c tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana, penambangan galian c di Desa Tebon masuk kategori pertambangan rakyat dan harus mengantongi izin pertambangan rakyat atau IPR.
“Penambangan galian c itu, meski dilakukan manual harus ada mekanismenya. Baik keselamatan dan lain sebagainya. Banyak aturan yang harus ditaati,” tandasnya.
Menurut pria ramah ini, dengan adanya korban meninggal pada aktivitas tersebut, seharusnya masuk ranah pidana oleh pihak Kepolisian karena pemilik tambang telah melalaikan kewajiban dengan tidak memperhatikan keselamatan pekerja.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menyatakan, telah menerima laporan adanya pekerja yang tewas akibat aktivitas galian C.
“Kita akan melakukan penyelidikan terkait kematian korban,” pungkasnya.(rien)Â