Akibat Putusan MA Proses Pengisian Perangkat Amburadul

Hearing komisi A pengisian perangkat

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Glagahwangi dan Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, terkait proses pengisian perangkat desa yang menjadi amburadul akibat putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017 pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2).

“Kedua desa ini, tengah memproses pengisian peragkat desa. Namun, dengan adanya putusan MA pada senin lalu akhirnya harus ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, usai hearing, Selasa (5/9/2018) sore kemarin.

Penundaan ini dikarenakan, rencana pembuatan soal akan dilakukan oleh tim kabupaten. Sementara pada Pasal 6 ayat (1) huruf i yang menyebutkan dalam pembuatan soal tes tulis perangkat desa merupakan wewenang tim kabupaten telah dibatalkan.

“Akhirnya, kedua desa sepakat untuk menggandeng pihak ketiga dalam pembuatan soal,” tukasnya.

Sehingga, jadwal tes tulis yang awalnya akan dilaksanakan pada 6 September besok, diundur menjadi tanggal 13 September 2018 mendatang.

Baca Juga :   Sholikin Jamik : Kemiskinan dan Kebodohan Masih Rangking Mau Bantu Lamongan

Sementara itu, Camat Sugihwaras, Soni Sumarsono, mengaku, jika pihaknya telah menyampaikan adanya putusan MA terhadap proses pengisian peragkat desa pada Pemdes dan tim baik di Glagahwangi maupun Alasgung.

“Mau tidak mau, jadwal yang sudah disusun harus ditunda karena putusan MA sudah final,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bunyi dua pasal yang dibatalkan oleh MA tentang pengisian dan pemberhentian pragkat desa di Kabupaten Bojonegoro diantaraya Pasal 6 ayat (1) huruf i berbunyi Tim Desa melakukan kerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan soal ujian.

Untuk Pasal 7 ayat (1) berbunyi pemerintah daerah membentuk tim kabupaten. Pasal 7 ayat (2) berbunyi Tim kabupaten mempunyai tugas mengawasi proses penjaringan dan penyaringan, mengawasi proses pembentukan tim. Memfasilitasi kerjasama dengan pihak ketiga, melakukan pengawasan setelah proses penjaringan dan penyaringan serta memfasilitasi ujian tulis apabila dilakukan ujian bersama.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *