SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, No 1 Tahun 2017 Pasal (6) ayat 1 huruf i dan Pasal (7) ayat 1 dan 2, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah setempat berhat-hati dalam membuat produk hukum.
Penasehat Hukum di Bojonegoro, Mustain, menganggap, aturan ini mencaplok kewenangan desa dalam melaksanakan tes perangkat desa.
“Bahkan, dua pasal itu dari awal sudah bertentangan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tegas pria yang ditunjuk oleh tiga kepala desa di Kecamatan Malo dan Kecamatan Kalitidu dalam gugatan Perda 1/2017, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (6/9/2018).
Pihaknya berharap, hasil uji materi terhadap Perda tentang perangkat desa ini bisa menjadikan pembelajaran bagi para elit politik di Bojonegoro, Jawa Timur, untuk lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan daerah atau produk hukum yang lain agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta secara subtansi tidak terjadi intervensi terhadap kewenangan desa.
“Sehingga bisa menyebabkan kegaduhan seperti yang terjadi pada saat pengisian perangkat desa beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.(rien)Â