SuaraBanyuurip.com – Ahmad sampurno
Bojonegoro – Keberadaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hanya terdapat tiga titik. Hal itu diungkapkan oleh Camat Padangan, Sugeng, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (6/9/2018).
Menurut pria yang baru menjabat 6 bulan di Kecamatan Padangan tersebut, potensi pertambangan galian C memang terdapat di Desa Tebon. Terbukti dari banyaknya bekas tambang yang pernah dilakukan operasi.
Dari pendataan sementara galian C hanya berada di wilayah Desa Tebon. Disana ada tiga titik. Satu diantaranya berizin, dua lainnya tidak memiliki izin.
“Itu termasuk lokasi penambangan yang sempat terjadi insiden,” jelasnya yang didampingi salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Padangan.
Mantan Kabid Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu sempat menyayangkan jika pihak desa tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal di wilayahnya (red, Desa Tebon).
“Pemdes kok sampai tidak tahu,” terangnya sembari melempar senyum.
Namun, pria ramah ini memaklumi karena letak tambang cukup jauh dari pusat desa. Tepat berbatasan dengan Dusun Payaman, Desa Tinggang yang masuk wilayah Kecamatan Ngraho, yang hanya dibatasi jalan lingkungan. Selain itu, pengangkutan hasil tambang tidak melalui pusat desa.
“Keluar dari lokasi tambang langsung melewati jalan wilayah Desa Tinggang,” tuturnya.
Pria asal Bojonegoro ini, menambahkan, jika di pinggiran bengawan solo juga banyak penambangan pasir. Akan tetapi operasinya tidak di wilayah Padangan.
“Lokasinya ada di Jawa Tengah, hanya saja mesin penyedotnya itu hampir mendekati bibir bengawan solo wilayah Padangan,” kata dia.
Hal itu, dimungkinkan menjadi kesulitan bagi petugas untuk melakukan tindakan. “Seharusnya aparat dari Jawa Tengah yang mengambil tindakan,” pungkasnya.(ams)