SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, jika putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, No 1 Tahun 2017 Pasal (6) ayat 1 huruf i dan Pasal (7) ayat 1 dan 2, tidak berlaku surut.
“Artinya, putusan ini berlaku untuk masa yang akan datang,” kata Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (6/9/2018).
Hal ini berbeda dengan adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang berlaku surut. Artinya, keputusan MA berlakunya sejak dikeluarkan Senin (3/9/2018) lalu.
Sehingga, dengan pembatalan dua Pasal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses pengisian hingga pelantikan perangkat desa yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Begitu juga, bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang melantik perangkatnya meski gugatan ini sedang berjalan.
“Baik yang sudah dilantik sebelum ada gugatan maupun saat proses gugatan, mereka sah dimata hukum,” tegas Faisol.
Di singgung masih ada enam Kepala Desa (Kades) yang belum melantik perangkat desanya sampai sekarang. Pihaknya menyebut jika tetap menjadi kewajiban Pemdes untuk melakukan pelantikan.
“Kalau tidak mau melantik, kenapa dulu mereka buka lowongan perangkat?,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bunyi dua pasal yang dibatalkan oleh MA tentang pengisian dan pemberhentian pragkat desa di Kabupaten Bojonegoro diantaraya Pasal 6 ayat (1) huruf i berbunyi tim desa melakukan kerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan soal ujian.
Untuk Pasal 7 ayat (1) berbunyi pemerintah daerah membentuk tim kabupaten. Pasal 7 ayat (2) berbunyi tim kabupaten mempunyai tugas mengawasi proses penjaringan dan penyaringan, mengawasi proses pembentukan tim. Memfasilitasi kerjasama dengan pihak keriga, melakukan pengawasan setelah proses penjaringan dan penyaringan dan memfasilitasi ujian tulis apabila dilakukan ujian bersama.(rien)Â