SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bernama Mohammad Choirul Alim alias Kemol memilih menjadi pengedar pil doble L. Selain menjadi pengedar, pemuda berusia 21 tahun asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban juga berjualan helm.
“Kemol sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Sabtu (8/9/2018).
Made sapaan akrabnya, menjelaskan, dugaan kasus Kemal terungkap pada Jumat (7/9) sekitar pukul 00:15 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapannya berada di teras rumah Candra Bagas Ramadhan alias Bagas Jl. Brawijaya, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.
Dari tangan Kemal, petugas Resnarkoba mendapatkan 610 butir pil LL (doble L) yang dibungkus dengan plastik klip warna putih. Uang hasil penjualan obat jenis Pil LL sebesar Rp30.000. Selain itu, tas selempang warna Hitam bertuliskan GREENFORCE PERSEBAYA 1927. Sebuah tas kresek warna hitam. Dua bungkus plastik klip ukuran 6×4= 100 pcs.
“Barang Bukti (BB) tersebut adalah milik Kemal dan dibeli dari seorang laki – laki dengan panggilan ATENG ( DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Surabaya,” terang pria asal Bali.
Dihadapan petugas, Kemal mengaku tidak tahu jelasnya soal identitas Ateng. Dia hanya membeber kalau BB yang dibeli dengan harga Rp 800.000 setiap seribu butirnya. Sekarang terlapor dan BB diamankan di Mapolres Tuban.
“Yang bersangkutan kami tahan di sel Mapolres,” pungkas pria ramah ini. (Aim)