SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kepolisian Resort (Polres) Blora, Jawa Tengah, mengancam akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pencurian kayu di wilayah hukumnya. Termsuk oknum anggotanya maupun anggota keamanan hutan.
Kapolres Blora, AKBP Saptono, menjelaskan, salah satu program kerja Polres Blora yakni pemberantasan illegal loging. Pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.
Tentang sanksi pidana dan denda apabila ada keterlibatan personel baik Kepolisian maupun Polhut apabila terbukti turut andil dalam kasus illegal loging tetap akan dilakukan.Â
“Saya tidak main-main dalam program pemberantasan illegal loging, baik anggota Polres Blora maupun Polhut yang ingin bermain api silakan. Tapi apabila tertangkap dan terbukti bersalah hukum pidana dan kode etik yang akan berbicara,” tegasnya, saat dilaknsakannnya apel Penanganan Kebakaran hutan di wilayah Kecamatan Randublatung, belum lama ini.
Di ketahui, apel tersebut dihadiri kepala ADM Perhutani Randublatung, ADM Rembang, ADM Cepu dan ADM Randublatung. Serta para Kapolsek jajaran Polres Blora, dan di ikuti oleh seluruh peserta apel dari Bhabinkamtibmas dan anggota Polhut gabungan dari empat KPH yang ada diwilayah hukum Polres Blora.
Pada kesempatan itu, kapolres menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh personel yang tergabung dalam Satgas penanganan dan pencegahan kebakaran lahan hutan wilayah Kabupaten Blora, yang telah bekerja secara optimal. Sehingga memberikan kontribusi dan mencegah terjadinya kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Blora sejak tahun 2017 sampai tahun 2018 ini.
Dirinya meminta kepada seluruh personel untuk terus menjalin sinergritas antara Polhut dengan Kepolisian Polres Blora dalam penanganan masalah tersebut dan hilangkan ego sektoral demi pelaksanaan tugas penanganan karlahut yang lebih baik kedepannya.
Kapolres menjelaskan, kesiapan personel dan sarana prasarana untuk penanggulangan kebakaran hutan penting dilakukan sehingga bisa diterjunkan dan digunakan setiap saat jika terjadi kebakaran.
“Ada beberapa faktor penyebab kebakaran hutan yang sering terjadi. Diantaranya faktor cuaca maupun unsur kesengajaan karena masyarakat dengan sengaja membakar daun di hutan yang seharusnya di potong, ataupun membakar padang ilalang dengan berbagai maksud dan tujuan,†ungkapnya.
Di tekankan, terutama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat utamanya yang dekat dengan kawasan hutan.
Seluruh Bhabinkamtibmas diinstruksikan mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan pencegahannya disamping menyampaikan sanksi dan denda yang harus dibayar jika terbukti melakukan pembakaran hutan dengan sengaja.
“Kami instruksikan Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan langsung kepada masyarakat terkait kebakaran hutan sekaligus menyampaikan dampaknya yang selain merusak lingkungan hutan juga polusi udara,†kata AKBP Saptono.
Kepolisian terus berupaya memberikan penyadaran ke masyarakat terkait hal itu. Sehingga lebih memilih melakukan pendekatan dibandingkan sikap represif atau penindakan.
“Kami tidak ingin berbenturan dengan masyarakat, sebaliknya mengajak semua untuk bersama-sama mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing,” tambahnya.(ams)