Tak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu

Ketua KPU Blora Arifin

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, terancam tidak bisa ikut serta dalam pesta demokrasi tersebut. Apabila, sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, diatur bahwa setiap partai politik wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU secara berjenjang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Arifin, ada tiga jenis pelaporan dana kampanya yang wajib diserahkan kepada KPUK Blora. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Namun, sebelum menyampaikan laporan dana kampanye, parpol wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu. Supaya semua transaksi dan kegiatan pelaksanaan kampanye bisa dibukukan dalam rekening khusus dana kampanye.

“Sebab, setiap parpol wajib membukukan dana kampanye yang mereka gunakan,” kata Arifin, kepada suarabanyuurip.com.

Arifin menjelaskan, pengumpulan RKDK paling lambat pada (22/9) mendatang. Sementara untuk  penyerahan LADK paling lambat tanggal (23/9) pukul 18.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan parpol tidak kunjung menyerahkan LADK, KPUK mengancam parpol akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Telah Konsultasikan Penundaan MCU Farida Hidayati ke KPU Jatim

“Sangsinya Parpol tidak bisa ikut pemilu,” tandasnya.

Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota, juga wajib menyerahkan LADK. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tim kampanye dari dua pasangan calon yang menyerahkan daftar tim kampanye tingkat kabupaten kepada KPUK Blora.

Dalam pelaksanaan tahapan pelaporan dana kampanye parpol, calon presiden dan wakil presiden serta calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Kabupaten Blora membuka help desk. Ini sebagai tempat konsultasi bagi para Parpol dan calon anggota DPRD, tim kampanye dan calon anggota DPD dalam pelaporan dana kampanye.

Prua ramah ini mengaku, pada (14/9) KPUK Blora telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) laporan dana kampanye. Kegiatan tersebut diikuti pimpinan dan operator dari Parpol peserta Pemilu 2019 tingkat Blora.

“Karena Bimtek laporan dana kampanye itu merupakan persiapan Partaidalam tahapan pelaporan dana kampanye,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *