Penyelidikan Selesai Dilanjut Gelar Perkara

Kasat Reskrim Tuban

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Tuban- Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, telah selesai melakukan penyelidikan atas laporan warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu terkait dugaan surat palsu berisi persetujuan pembebasan lahan untuk proyek Kilang NGRR Tuban yang ditandatangani Camat Jenu dan dua kades.

Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara, hingga perkara tersebut dinaikkan sampai ketingkat penyidikan.

“Kita akan gelar perkara untuk kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Senin (17/9/2018).

Setelah menerima laporan warga pada 30 Juli 2018 lalu, penyidik Polres Tuban telah melakukan beberapa tindakan. Mulai meminta keterangan dari pelapor, Kades Remen, Eko Prasetyo, Kades Mentoso, Saji, Camat Jenu, Moh. Maftuchin Reza, penyodor surat bernama Minto, Direktur Bank BNI Cabang Tuban, dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Lebih dari itu, perkembangan hasil penelitian laporan juga telah diberitahukan kepada warga Dusun Sumurpawon, Desa Remen, Sutrisno melalui surat bernomor B/173/IX/2018/Reskrim. Surat tersebut dibuat dan dikirimkan pada tanggal 14 September 2018, dan salinannya diterima media Suara Banyuurip pada tanggal 15 September 2018.

Baca Juga :   Pemdes Akui Sulit Ubah Mindset Kompensasi

Sementara itu, tokoh warga Remen dan Mentoso, Soewarto, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Tuban. Saat ini masyarakat di dua desa sedang menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Tuban.

“Masyarakat sangat menunggu karena kejadian ini betul-betul menyakiti perjuangan mereka. Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tapi jika surat itu digunakan dapat juga merugikan pihak perbankkan yang lain karena tertutup kesempatan untuk memperoleh nasabah,” sambung pensiunan jaksa Tuban.

Pada tanggal 2 Juli 2018 lalu, warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku terkejut dengan beredarnya surat pernyataan pembebasan lahan Kilang NGRR Tuban yang ditandangani Kades Remen dan Mentoso, dan Camat Jenu bersetempel dan bermaterai 6000. Dikarenakan warga merasa tidak pernah diberitahu, jika mereka yang setuju lahannya dibebaskan uangnya akan ditransfer melalui rekening BNI pribadinya.

Jawaban dan permintaan maaf Kepala Desa (Kades) Remen, Eko Prasetyo, dalam musyawarah di Balai Desa Remen pada Rabu (4/7/2018) siang belum mampu meredam amuk warga. Pada Jumat (6/7/2018), warga Remen dan Mentoso kompak mendemo Camat Jenu. Tuntutan mereka ketiga pejabat publik di Kecamatan Jenu itu diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Pertamina EP Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Lingkungan

Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein lebih setuju apabila kasus ini segera diproses hukum agar jelas siapa saksi, dan siapa yang membawa surat akan dipanggil semuanya. Selain itu, akan terlihat apakah ada skenario jebakan.

“Biar polisi nanti yang menelusurinya, karena informasi yang diterima Pemkab berbeda antara camat, kades, maupun masyarakat Remen dan Mentoso,” ujar Wabup petahana Bumi Wali.

Atas kejadian ini, Wabup meminta semua pejabat publik seperti Camat maupun Kades untuk lebih hati-hati. Jangan sampai menandatangani surat yang isinya mengatasnamakan warga, karena sangat berisiko.

“Beda lagi kalau camat merekomendasikan buka rekening di BNI titik. Terlepas ada yang mau dan tidak bukan urusan lagi,” imbuhnya.

Soal bantuan hukum, Noor Nahar akan melihat substansinya dulu. Apabila melekat tugas dari Pemkab tentu akan dibantu, sebaliknya jika itu jebakan lain lagi ceritanya.

“Saat ini juga belum ada sinyal apakah Camat Jenu ini dimutasi atau tidak,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *