SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, atas aduan masyarakat yang menuding adanya permainan saat pelaksanaan tes perangkat desa pada 13 September 2018 lalu.
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mempertanyakan adanya larangan warga selain dari Desa Glagahwangi untuk mengikuti tes perangkat desa sebagai salah satu tata tertib yang ditaati.
“Disini kami ada bukti kalau tim desa membuat aturan itu, padahal sesuai Permendagri maupun Perda, lowongan perangkat desa terbuka untuk umum,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Desa, Waelan, mengelak dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, saat mengatakan jika itu sebuah kesalahan, manusia tempatnya salah.
“Ya kalau memang itu salah, wong manusia tempatnya salah,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Glagahwangi, Haris Aburianto, mengaku, sudah mengetahui jika ada aturan yang menyebutkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melamar menjadi perangkat desa.
“Namun, ketika kami rapatkan di musyawarah desa, warga sepakat untuk membuka lowongan khusus dari warga Desa Glagahwangi,” elaknya.
Mendengar jawaban itu, sontak seluruh anggota Komisi A merasa kaget karena aturan yang sudah jelas tertuang dalam Permendagri, Perda, maupun Mahkamah Konstitusi, masih dimusyawarahkan.
“Kok bisa sebuah aturan dimusyawarahkan,” kata Anam Warsito.
Di mintai tanggapan, Kepala Bagian Hukum, Faisol Ahmadi, menegaskan, jika pelaksanaan tes perangkat desa di Glagahwangi menabrak semua aturan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 tahun 2015, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang jelas, pelaksanaan tes perangkat desa di Glagahwangi sudah melanggar semua aturan,” tegasnya.(rien)Â