SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban– Industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, selama 2018 telah menyumbang pajak sebesar Rp17.035.018.500. Pajak daerah dengan luas wilayah 1.839,94 km² terhitung pada bulan Juli kemarin.
“Sampai dengan bulan Juli kita sudah menerima pajak Rp17 miliar lebih dari industri Migas,†ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (21/9/2018).
Mantan Camat Jenu ini merinci, realisasi pajak industri minyak bumi triwulan satu Rp7.583.689.400, dan gas bumi Rp240.602.600. Hitungan totalnya sebesar Rp7.724.291.000.
Pada triwulan dua sampai bulan Mei, penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sampai dengan triwulan satu dengan jumlah total Rp7.724.291.000. Lonjakan drastis pajak terlihat pada realisasi triwulan tiga bulan Juli 2018 naik menjadi Rp11.586.436.500. Rinciannya industri migas Rp11.375.534.100, dan industri gas Rp210.902.400.
Adapun rincian asal pajak industri Migas tersebut, mantan Camat Kerek itu belum membeberkan data. Data tersebut dikabarkan masih dihimpun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebatas diketahui, beberapa industri di Bumi Wali yang berkaitan dengan Migas diantaranya, Pertamina EP Sukowati yang mengoperasikan Lapangan Mudi Control Processing Area (CPA) di Kecamatan Soko.
Lainnya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang mengoperasikan Pad C Mudi di Kecamatan Rengel dan Lapangan Gas Sumber di Kecamatan Merakurak. Pertamina EP Asset Cepu Filed mengoperasikan Lapangan Tapen di Kecamatan Senori. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) dan PT Tawun Gegunung Energi (TGE) yang mengoperasikan Lapangan Migas di Kecamatan Singgahan.
Pertamina EP Sukowati Field dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang memiliki pipa distribusi minyak yang melintasi Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, dan Plumpang. Terakhir Kilang Minyak PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Terminal BBM (TBBM) di Kecamatan Jenu. (Aim)