SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Bisnis karaoke ilegal yang ditengarai milik JMI, di Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atau perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah, di Jalur Pantura akhirnya tercium petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri pada Selasa (25/9) malam.
Sebagai pemilik karaoke, perempuan berusia 39 tahun ini juga merangkap sebagai Pemandu Lagu (PL) bersama empat wanita lainnya.
“Yang punya karaoke ilegal juga berperan sebagai PL,” ujar Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (26/9/2018).
Heri biasa disapa menjelaskan, bisnis karaoke di Kecamatan Bancar disebut ilegal karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban selama ini hanya mengizinkan 11 karaoke yang beroperasi. Dari 11 karaoke legal itulah, mengalir pundi-pundi rupiah sebagai pajak daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan daerah.
Beroperasi karaoke di Bancar, selama ini meresahkan masyarakat sekitar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016, bisnis tersebut harus ditutup karena melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar kompleks eks Lokalisasi Ngomben.
“Senin pekan depan akan kita panggil di Kantor Satpol PP Jalan Kartini No. 2 untuk dimintai keterangan,” terang pria ramah ini.
Di Karaoke yang menyediakan lima PL ini, petugas menemukan dua room yang aktif lengkap dengan para pengunjungnya. Barang Bukti (BB) berupa dua set alat karaoke langsung dibawa petugas.
Sedangkan dari lima PL yang memiliki identitas hanya dua termasuk pemilik karaoke. Satu PL yang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama SYH (41), asal Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sementara tiga PL lainnya tanpa memiliki identitas diri.
Sebagai penegak Perda di kabupaten dengan 20 kecamatan, Heri terbuka dan berterimakasih jika masyarakat maupun Pemdes proaktif melaporkan dugaan karaoke ilegal di wilayahnya. Sinergi tersebut untuk mewujudkan kabupaten yang konon memiliki seribu goa, dari karaoke yang menjadi kedok prostitusi terselubung.
Sebatas diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah menetapkan moratorium perizinan bagi 11 karaoke. Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan tersebut meliputi, A’as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu).
Dari 11 karaoke ini, di tahun 2015 telah menyumbang pajak ke daerah sebesar Rp273.500.000, dari target Rp248.000.000. Tahun 2016 realisasi pajak karaoke Rp243.700.000 dari target Rp204.000.000, dan tahun 2017 realisasinya Rp281.530.000 dari target Rp273.500.000.
Bupati Tuban Fathul Huda, menegaskan, dari 11 pengusaha karaoke di wilayahnya tak bisa lagi relokasi (pindah tempat). Relokasi sama dengan mengurus izin baru baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin operasionalnya.
“Apabila hal ini dibiarkan, maka para pengusaha akan dengan mudah mengembangkan usaha tempat hiburan malam,” pungkasnya.(aim)